Labrak Perbup, Karaoke Super Star Pulomanuk Buka Hingga Dini Hari

Sejumlah kendaraan tampak terparkir di sebuah karaoke bernama Family yang berada di kawasan Pantai Pulomanuk, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, kemarin. (Foto: TitikNOL)
Sejumlah kendaraan tampak terparkir di sebuah karaoke bernama Family yang berada di kawasan Pantai Pulomanuk, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, kemarin. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Tempat hiburan Karaoke Family di kawasan Pantai Pulomanuk, Kecamatan Bayah, terang-terangan melanggar sejumlah peraturan. Lantaran itulah tempat hiburan yang sebelumnya bernama Karaoke Super Star ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak.

Karaoke milik seorang pengusaha bernama Majid ini terbukti beroperasi hingga dini hari. Padahal Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Lebak Nomor: 42 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Hiburan, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pemkab Lebak Nomor: 435/06-Dispora/I/2015, tempat hiburan diwajibkan tutup pada tengah malam.

Pantauan di lokasi, baru-baru ini sekira pukul 21.30 WIB malam, room Karaoke Family terisi penuh. Di lokasi nampak terlihat beberapa orang wanita muda diduga sebagai wanita penghibur atau pemandu karaoke, berpakain seksi menggoda.

Tampak pula sejumlah kendaraan pribadi jenis minibus bernomor polisi leter F dan A berjejer di halaman parkir lokasi Karaoke Family. Kondisi ini bertahan hingga sekira pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Waduh! Tempat Karaoke di Bayah Bebas Jual Minuman Keras

Saat wartawan menanyakan keberadaan Majid selaku pemilik Karaoke Family kepada salah seorang karyawan, Majid terkesan enggan menemui wartawan.

"Bapak sudah tidur Pak, Nggak bisa dibangunin," ujar Yunus, seorang karyawan di Karaoke Family kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Pemkab Lebak Rully Edward mengatakan, tempat karaoke seharusnya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB di hari biasa. Sementara malam akhir pekan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Karaoke di Pantai Pulomanuk Bodong, Pemkab Lebak Bantah Berikan Izin

"Kalau tempat karaoke di Pulomanuk itu buka sampai jam 03.00 WIB pagi, jelas sudah melanggar perda dan perbub," ujar Rully, baru-baru ini.

Untuk itu, Rully berjanji akan berkoordinasi dengan pihak muspika Kecamatan Bayah untuk menindak tegas tempat karaoke tersebut.

"Kondisi kita terlalu jauh, tapi nanti kami hubungi mantri polisi Kecamatan Bayah. Sebab karaoke tersebut memang tidak memiliki izin," tandas Rully.

Dipihak lain, Mamik Slamet, penggiat sosial di Kabupaten Lebak mengatakan, pemilik atau pengusaha karaoke yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Lebak harus patuh terhadap peraturan pemerintah.

"Kami juga sudah mendapat informasi dari warga soal Karaoke Family di Pulomanuk itu. Menurut warga, jam operasi Karaoke Family itu sampai pukul 03.00 WIB. Selain itu, terdapat room karaoke tidak sesuai dalam aturan. Room karaoke family itu tertutup seluruhnya," ujar Mamik.

Mamik juga mengaku, pihaknya sudah menyampaikan kepada Kasatpol - PP dan Kadisporapar Lebak soal adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah lokasi hiburan karaoke. Namun lanjut Mamik, pihaknya belum mendapat respons lanjut dari kedua SKPD tersebut.

"Jika kedua dinas tersebut tidak menertibkan lokasi-lokasi karaoke bermasalah, jangan salahkan warga melakukan tindakan sendiri," tegas Mamik. (Gun/quy)

Komentar