SERANG, TitikNOL – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, mendesak kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk bertindak tegas pada seluruh peserta Pilkada agar tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik.
Ketua LPA Provinsi Banten Iip Syafrudin mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama melalui Surat Edaran Verdant stakeholder Perlindungan Anak agar tidak melibatkan anak dalam proses kampanye.
Ada 10 bentuk yang akan merugikan anak. Di antaranya, melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye. Menyalahgunakan identitas anak yang sebenarnya belum berusia 17 tahun tapi ikut dalam pilkada. Memanfaatkan fasilitas anak untuk kepentingan pemilihan umum, misalnya di sekolah.
Kemudian, memasang foto, video anak atau alat peraga kampanye lainnya. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari iklan politik. Menampilkan anak di atas panggung kampanye dalam bentuk hiburan.
“Selanjutnya, menggunakan anak untuk memasang atribut kampanye. menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktik politik uang. Dan membawa bayi atau anak-anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye,” katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Anak-Anak Diajak Kampanye, Bawaslu: Nggak Bahaya Juga
Selain itu, dalam Pasal 15 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 mengatur, bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dengan kata lain, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik, termasuk dilibatkan dalam kampanye pemilu.
“Makanya anak dilarang dilibatkan dalam kampanye, larangan itu ada pidananya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, adanya anak-anak dalam acara kampanye menjadi kontraproduktif. Alasan orangtua yang membawa anak karena tidak ada yang menjaga di rumah, pihaknya menyarankan agar mereka tidak seharusnya ikut dalam kampanye.
Sebab, ada proses lain yang dapat melibatkan kampanye bagi anak. Misalnya, anak diberikan pilihan, informasi, didengar suaranya melalui forum resmi. Terlebih, kampanye bukan pendidikan politik secara formal bagi anak-anak.
“Jadi tidak melibatkan anak kampanye naik motor bareng-bareng, panas-panasan, hujan-hujanan, diajak ke panggung, menjadi penonton saweran artis yang nggak jelas. Ini menjadi satu hal yang tidak bagus bagi anak dan bisa jadi dieksploitasi,” jelasnya.
Baca juga: Eki Baehaki Dipanggil Bawaslu Serang, Kaitan Pelibatan Anak-anak di Kampanye
Menurut Iip, sebagai orang dewasa harus menjaga mana tatanan baik, contoh baik dan buruk. Pihaknya masih berharap banyak pada stekholder agar jangan sampai anak dilibatkan dalam aktivitas kampanye terlebih di eksploitasi.
“Anak-anak ini patut dijaga oleh orang dewasa, baik orangtuanya, baik di lingkungan sekitar. Ada baiknya yang sedang berkampanye memberikan informasi untuk pengumuman kepada orangtua memohon untuk tidak bawa anak. Itu bisa prefentif. Silahkan orangtua ikut kampanye, tapi anaknya ditinggal di rumah,” ungkapnya.
Terpisah, melihat kondisi yang terjadi di lapangan, Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu – Pandji yakni Deni Ismail Pamungkas mengaku telah mendampingi pelapor dan saksi yang telah melaporkan calon Wakil Bupati Serang Eki Baihaki ke Bawaslu Kabupaten Serang.
"Kami juga akan mendampingi warga untuk melaporkan Eki Ke Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA. Jelas ini adalah dugaan kuat pelanggaran pemilu sekaligus pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Mengingat, pelibatan anak-anak dalam kampanye merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tidak boleh anak-anak dilibatkan dalam kegiatan politik, termasuk di dalamnya kampanye pilkada," tukasnya. (Son/TN2)