SERANG, TitikNOL - Para peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik Lebaran 2016, akan mendapatkan kemudahan mengakses pelayanan kesehatan dengan prosedur yang ringkas.
Prosedur yang selama ini dianggap ribet dan memakan waktu lama, khusus pada H-7 hingga H-7 Lebaran ini ditiadakan.
Kebijakan tersebut yaitu para peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
“Peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Elisa Adam, dalam konferensi pers ‘Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan’, di Ruang Rapat Kantor Cabang Serang, Rabu (29/6/2016).
Ia mengatakan, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan berlaku sejak H-7 sampai H+7 lebaran. “Jadi tidak harus lapor ke kantor cabang setempat ataupun ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP),” kata Elisa.
Selain itu, prosedur lainnya yang dipangkas yaitu tentang kecelakaan lalu lintas (KLL). Dimana, jika pemudik mengalami kecelakaan di luar domisili kepesertaan BPJS Kesehatan. Pemudik yang mengalami kecelakaan tak perlu mengurus surat pengantar Jasa Raharja maupun laporan polisi untuk mengklaim BPJS Kesehatan.
“Khusus kebijakan prosedur KLL itu untuk yang domisilinya di luar. Misalnya misalnya dari Tangerang mudik ke Serang, kemudian dia KLL di tempat dan butuh perawatan, itu bisa klaim tanpa harus mengurus laporan polisi dan keterangan Jasa Raharja. Tapi, kalau warga lokal tetap prosedur itu dijalani,” jelasnya. (Kuk/rif)