Ngaku Polisi, Tukang Ojek Ini Tipu Janda Hingga Puluhan Juta

Press Conference penipuan online yang mengaku sebagai petugas Kepolisian. (Foto: TitikNOL)
Press Conference penipuan online yang mengaku sebagai petugas Kepolisian. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Mengaku sebagai petugas Kepolisian, YS (24) asal warga Sidoarjo, berhasil menipu RR warga Pandeglang hingga meraup uang sebanyak Rp21 juta.

Aksi pelaku yang berprofesi tukan Ojek ini terungkap, setelah anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Tri, yang dicatutut namanya merasa dirugikan dan melaporkan kasus penipuan kepada Direskrimsus Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, aksi penipuan online ini dilakukan YS sejak bulan Juni 2018. Berdasarkan keterangan pelaku, sejauh ini sudah ada dua orang perempuan yang menjadi korban, di antaranya RR warga Pandeglang dan R warga Jawa Timur.

Dalam mensukseskan aksinya, korban menggunakan data serta photo palsu di media sosial Facebook (FB) yang berprofesi sebagai Polisi. Kemudian akun itu disalahgunakan pelaku untuk menipu incarannya perempuan dan melakukan komunikasi secara intens melalui inbox dan bertukar nomor handphone serta diteruskan melalui WhatsApp.

"Modusnya pelaku mengambil photo pelapor dari Instagram untuk dijadikan photo profil di facebook," katanya kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis, (22/8/2019).

Korban RR yang sudah berstatus janda, dirayu dan dibujuk pelaku untuk menikah. Setelah itu, RR yang lengah karena dilanda asmara serta dibutakan cinta, dimanfaatkan pelaku dengan menyampaikan orangtuanya sakit, akhirnya korban mengirimkan uang sebanyak tiga kali.

"Pertama Rp10 juta, kedua Rp8 juta dan ketiga Rp3 juta melalui ATM mandiri atas nama adik pelaku," ujarnya.

Dikatakan Kombes Pol Edy, kasus penipuan tersebut diketahui setelah korban RR menanyakan keberadaan Tri (nama yang dicatutut pelaku) kepada temannya yang bertugas di Polres. Setelah berkomunikasi, ternyata Tri tidak mengenal RR dan sadar bahwa datanya telah disalahgunakan oleh pelaku YS.

"Disitulah korban tertipu dan pelapor merasa dirugikan. Akhirnya keduanya melaporkan ke pihak kepolisian dan direskrimsus Polda Banten. Satu hari setelah pelaporan, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan," tegasnya.

Sementara itu, pelaku YS mengaku telah berhasil menipu dua orang korban perempuan dengan menggunakan motif yang sama. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk bergaya dan berpoya-poya.

"Untuk korban atas nama RR asal Pandeglang sebanyak Rp21 juta dan dari korban R asal Jawa Timur sebanyak Rp800 ribu," singkatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YS dijerat pasal 51 ayat 1 JO Pasal 35 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar tentang karena menggunakan data profil seseorang, memanipulasi data dan penipuan demi keuntungan pribadi. (Son/TN1)

Komentar