Jum`at, 4 April 2025

Operasi Yustisi , Satpol PP Cilegon Jaring 37 Penghuni Kosan

Petugas Satpol PP saat mendata penguni kosan di wilayah Gerem yang tidak memiliki keterangan domisoli. (Foto: TitikNOL)
Petugas Satpol PP saat mendata penguni kosan di wilayah Gerem yang tidak memiliki keterangan domisoli. (Foto: TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bersama Kecamatan Grogol dibantu TNI dan Polri, menggelar operasi yustisi dengan sasaran para penghuni kontrakan dan kosan yang berada di wilayah Kecamatan Grogol.

Berdasarkan pantuan di lapangan, petugas gabungan memeriksa satu persatu identitas para penghuni kontrakan dan kosan di wilayah Kelurahan Gerem .

Tidak hanya itu, petugas juga menyisir kosan-kosan elit yang ada Komplek Puri Krakatau Hijau dan Arga Baja Pura, Kelurahan Kotasari. Di dua tempat ini petugas tidak menemukan apa-apa karena penghuni kosan banyak tidak ada di tempat.

Kepala Seksi Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kota Cilegon Chaerul Hasan mengatakan, operasi yustisi kali ini pihaknya mendapati puluhan penghuni kosan yang tidak memiliki keterangan domisili dan tidak memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Totalnya ada 37 orang yang terjaring, rinciannya adalah 35 orang tidak memiliki keterangan domisili atau punya KTP tapi bukan TKP Cilegon. Sementara 2 orang lainnya itu tidak memiliki TKP sama sekali," kata Chaerul kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).

Chaerul mengungkapkan, 37 orang yang terjaring operasi yustisi tersebut langsung diarahkan ke kantor Kecamatan Grogol guna dilakukan pendataan.

"Selanjutnya kita bawa ke kantor Kecamatan Grogol, di sana nanti mereka didata oleh pihak kecamatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Grogol, Sarmanah mengimbau kepada pemilik kontrakan dan kosan agar melapor ke RT setempat terkait jumlah penghuni kontrakan dan kosan.

"Sebenarnya tingkat pengawasan kita selama ini sudah terkordinir mulai dari tingkat rt dan kelurahan. Terus kemudian kita juga meminta kepada penanggung jawab atau pemilik kontrakan juga melapor ke RT setempat jika ada tamu lebih dari 1x 24 jam agar melapor. Ini penting dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," jelasnya. (Ardi/TN3).

Komentar