SERANG, TitikNOL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang usir mobil dinas dengan nomor polisi B 1198 PQS yang terparkir di acara rapat umum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Syafrudin-Subadri Usuludin, di Lapangan Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (7/5/2018).
Pantauan di lokasi, Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono langsung menegur pembawa kendaraan dinas tersebut, agar segera dipindahkan dari area kegiatan rapat umum paslon nomor urut tiga ini.
"Tadi kita temukan kendaraan dinas, dan sudah kita lakukan tindakan untuk keluar dari area ini," kata Rudi ditemui di lokasi.
Rudi mengatakan, sejauh ini masih melakukan investasi terkait pembawa kendaraan dinas tersebut. Pasalnya, nomor polisi yang digunakan plat B (Jakarta).
"Hasil investigasi kita, sementara ini mobil dinas tersebut dipakai untuk membawa artis yang hadir dalam acara rapat umum," ungkapnya.
Nanti, kata Rudi, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pihak pasangan calon nomor urut tiga, untuk kehadiran kendaraan dinas tersebut."Kita akan minta klarifikasinya nanti kepada yang punya kegiatan, apakah memang betul kendaraan tersebut digunakan untuk artis," tegasnya.
Pihak Panwaslu pun langsung mengawal mobil dinas tersebut untuk keluar dari arena rapat umum, lantaran hal itu merupakan pelanggaran. (Gat/TN2)