CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota Cilegon sudah mengantisipasi soal pendatang baru pasca Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriyah, yang ingin mengadu nasib di Kota Baja.
Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran terkait dengan pendatang baru di Kota Cilegon.
"Kita sudah buat surat edaran agar pendatang baru itu wajib melapor ke RT RW setempat, kelurahan setempat," ungkap Edi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/6/2018).
Selain mengimbau dengan surat, Pemerintah Kota Cilegon juga bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, untuk mewaspadai kemungkinan adanya pendatang baru yang tertutup dan tidak berbaur dengan lingkungan.
"Kata Pak Kapolres tadi kita harus mewaspadai orang yang tertutup, diam. Karena pendatang baru itu harus beradaptasi kepada warga sekitar," imbuhnya. (Ardi/TN1).