Senin, 7 April 2025

Pengawas Proyek Rehab Tak Kantongi SK dari Dindikbud Lebak

Rehabilitasi dua ruang kelas SDN 2 Rangkasbitung Timur yang berlokasi di Jalan KH. Abdul Latief Pasir Ona, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)
Rehabilitasi dua ruang kelas SDN 2 Rangkasbitung Timur yang berlokasi di Jalan KH. Abdul Latief Pasir Ona, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Fasilitator teknis atau biasa disebut pengawas proyek rehabilitasi dua ruang kelas SDN 2 Rangkasbitung Timur yang berlokasi di Jalan KH. Abdul Latief Pasir Ona, Kecamatan Rangkasbitung, mengakui tak kantongi SK selaku fasilitator teknis.

Ditemui di lokasi, fasilitator teknis bernama Arif Nugraha, mengaku jika dirinya belum mengantongi SK fasilitator, dengan alasan belum diberikan oleh pihak Dindikbud Kabupaten Lebak.

"Di dinas pak, belum dibagikan. Ada di dinas tinggal dibagikan, SPK itu enggak pegang masing - masing fasilitator. Mungkin karena kita kan penugasannya person to person, artinya SK personal. Kita sebagai itu (fasilitator teknis, red) MoU nya kan dengan sekolah, kita di penandatangan MoU itu antara dinas dan sekolah kita includ di sekolah untuk memfasilitasi. Saya enggak pegang dokumen (SK)," ujar Arif kepada TitikNOL, Sabtu (6/7/2019)

"Seminggu sekali (kunjungan ke sekolah, red), perencanaan dengan pengawasan double. Jadi kunjungan yang ke 4 kali mungkin, kordinasinya kan kita melalui telepon. Kalau kita kan karena koordinasi gambar, kan RAB sudah ada," lanjutnya.

Disinggung adanya informasi yang diperoleh TitikNOL, bahwa SK fasilitator teknis dibuat setelah DPA disetujui dan fasilitator teknis bekerja setelah RAB dibuat, Arif mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Soal itu saya enggak tahu, mungkin SK penandatanganan terakhir itu kan di MoU itu awal Juli mungkin yah ke akhir Juni," kilahnya.

Baca juga: Rehab Ruang Kelas SDN 2 Rangkasbitung Timur Diduga Tidak Sesuai RAB

Terpisah, Yeni Supriatni, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung menyebut, rencana anggaran biaya (RAB) rehabilitasi dua ruang kelas sebesar Rp140 juta dari dana alokasi khusus (DAK) reguler, tahun anggaran 2019 diperuntukan membiayai rehab tiga ruang kelas.

Dirinya juga membantah soal adanya tudingan bahwa proses pengerjaan rehab sekolah itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Namun Yeni tak menampik, jika ada penggunaan kalsit yang digunakan oleh pekerja bangunan sebagai acian plesteran tembok sekolah.

"Saya merasa tidak enak dengan pemberitaan itu, karena itu salah. Saya seperti beli keramik sesuai RAB kan mestinya 13,5 dus. Tapi karena keramik tidak bisa dibelah saya beli empat belas dus, kok jadi empat dus, itu salah. Terus saya beli semen sudah sepuluh sax, kok jadi lima sax, itu pun kalau masih membutuhkan kita akan beli lagi. Kenapa jadi membalikan fakta," ujar Yeni.

Dijelaskannya, anggaran biaya rehab yang sudah diterima pihaknya baru termin pertama, yang direalisasikan pada akhir hari raya idul fitri di bank BJB sebesar Rp35 juta atau 25 persen dari Rp140 juta.

Selain itu kata Yeni, biaya rehab ruang kelas dari dua ruang kelas sesuai data. Akan tetapi, biaya sesuai RAB yang diterima pihaknya RAB untuk tiga ruang kelas.

"Biaya di RAB nya untuk tiga ruang kelas, kan di gambarnya juga tiga ruang kelas. Iya memang didata alokasi itu dua ruang kelas," imbuh Yeni.

Diberitakan sebelumnya, rehabilitasi dua ruang kelas SDN 2 Rangkasbitung Timur dipertanyakan. Pasalnya, rehab dua ruang kelas yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesiflkasi teknis bangunan.

Diketahui, berdasarkan data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dimiliki TitikNOL, bahwa pada tahun 2019 ratusan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lebak, mendapatkan kucuran dana rehabilitasi ruang kelas SD dari Dana Alokasi Khusus (DAK) flsik sebesar Rp44.490.847.000. (Gun/Zal/red)

Komentar