MALINGPING, TitikNOL – Warga Kampung Babakan Pagenggang, Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjukrasa di depan perusahaan PD. Candra Mandiri Malingping, Kamis (20/02/2020).
Dalam aksinya, massa membawa poster dan spanduk yang mengecam tindakan semena-mena pihak perusahan terhadap para pekerjanya. Mereka menilai, aktivitas perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu itu, memperkerjakan karyawannya dengan semena-mena. Terlebih, perusahaan tidak merekrut masyarakat daerah atau lokal.
Salah seorang massa aksi, Erot Rohman mengatakan, perusahaan harusnya mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Tetapi yang terjadi selanjutnya, perusahaan ini malah menjadi tempat dari tumbuhnya benih benih penindasan dan ketidak adilan.
Menurutnya, perusahaan telah melanggar Undang Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 77 Ayat 2, karena menerapkan sistem jam kerja yang tidak memanusiakan para pekerjanya dengan menentukan pukul 08:00 WIB sebagai jam masuk, tetapi tidak menentukan terkait jam keluar karyawan.
"Di samping itu seluruh karyawan tetap diminta masuk setiap harinya hal ini tentunya berbenturan dengan payung hukum yang menaungi seluruh pekerja di negara ini," katanya saat berorasi.
Di sisi lain, perusahaan juga dituding mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 150 Tahun 1999 Bab II Pasal 2 Point 1 dan 2 yang menyatakan setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas,borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara.
"Menurut hasil kajian kami bahwa perusahaan juga diduga bermasalah terkait dengan izin operasionalnya dan tidak pernah memiliki upaya untuk memprioritaskan para pekerja putera daerah," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya minta kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk melakukan sidak investigasi ke lokasi. Menuntut kepada pihak perusahaan untuk memberikan segala bentuk hak hak daripada pekerja dan memandang seluruh pekerja sebagaimna seutuhnya manusia yang tidak boleh diperlakukan sewenang wenang.
"Menuntut kepada perusahaan untuk merekrut pekerja yang berdomisili di Desa Sumberwaras," tukasnya. (Son/Gun/TN1)