Selasa, 17 September 2024

Pilkades di Cihambali ‎Terancam Ditunda

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Lebak. (Foto: TitikNOL)
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cihambali, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, pada Minggu (25/9/2016) nanti, terancam ditunda. Ini lantaran DPRD Lebak menilai ada persoalan pelik yang harus terlebih dahulu diselesaikan.

Ini terkait keputusan Panitia pemilihan Kepala Desa Cihambali di Kabupaten Lebak yang menggugurkan bakal calon pasangan ‎Ponirin dan Ugan. Panitia Pilkades menilai bermasalah hanya karena tidak hadir dalam acara penetapan pasangan yang akan maju pada Pilkades.

Baca juga: Merasa Dilecehkan, DPRD Lebak Ancam Pansuskan Pihak yang Tidak Hadir di RDP

Persoalan ini dibahas di DPRD Lebak, Rabu (21/9/2016) kemarin. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), dewan menilai proses tahapan Pilkades Cihambali cacat hukum. Ini merujuk pada Perda Tentang Desa Pasal 61 Ayat 2‎.

Karena itulah DPRD Lebak minta Pemkab Lebak menunda pilkades di desa itu. Dewan pun meminta Bupati Lebak Iti Octaviani Jayabaya mengevaluasi kinerja BPMPD, dan Camat Cibeber.

"Keputusan hasil rapat ini tentu belum final, tapi kita simpulkan saja hasilnya. Soal kemudian ada yang tidak setuju dan yang setuju akan dibahas lagi di mana tidak setujunya," ujar Junaedi Ibnu Jarta, Ketua DPRD Lebak saat menggelar RDP. (Gun/Quy)

Komentar