LEBAK, TitikNOL - Komisi I DPRD Kabupaten Lebak mengagendakan pemanggilan kepada Kabag Hukum, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pemkab Lebak, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pemerintah Desa Cihambali dan Muspika Kecamatan Cibeber.
Pemanggilan dilakukan lantaran adanya pengaduan dari salah satu bakal calon Kades Cihambali, yang merasa dirugikan atas keputusan panitia pilkades yang dinilai bermuatan kepentingan Kades Incumbent di desa tersebut.
"Surat resminya sudah kami kirimkan. Hari Rabu kami panggil Kabag Hukum, BPMPD dan Muspika Kecamatan Cibeber, Pemerintah desa setempat dan panitia pilkadesnya," ujar Yanto, Ketua Komisi I DPRD Lebak, Senin (19/9/2016).
Kendati demikian, Yanto belum mau menyebutkan secara detail terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia pilkades Cihambali tersebut. "Intinya dua bakal calon kades digugurkan, hanya karena alasan tidak hadir pada saat penentuan bakal calon kades," kilah Yanto. (Gun/Rif)