LEBAK, TitikNOL - Komisi I DPRD Kabupaten Lebak mengagendakan pemanggilan kepada Kabag Hukum, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pemkab Lebak, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pemerintah Desa Cihambali dan Muspika Kecamatan Cibeber.
Pemanggilan dilakukan lantaran adanya pengaduan dari salah satu bakal calon Kades Cihambali, yang merasa dirugikan atas keputusan panitia pilkades yang dinilai bermuatan kepentingan Kades Incumbent di desa tersebut.
"Surat resminya sudah kami kirimkan. Hari Rabu kami panggil Kabag Hukum, BPMPD dan Muspika Kecamatan Cibeber, Pemerintah desa setempat dan panitia pilkadesnya," ujar Yanto, Ketua Komisi I DPRD Lebak, Senin (19/9/2016).
Kendati demikian, Yanto belum mau menyebutkan secara detail terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia pilkades Cihambali tersebut. "Intinya dua bakal calon kades digugurkan, hanya karena alasan tidak hadir pada saat penentuan bakal calon kades," kilah Yanto. (Gun/Rif)
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Tewasnya Pekerja di Bendung Karian
Bawaslu Diminta Antisipasi Pelanggaran Balon Gubernur yang 'Jualan' Sebelum Tahapan Pilkada
Ini Isi Surat Suku Baduy ke Presiden dan Bantahannya
Pemerintah Diminta Bubarkan PT BGD dan PT BGP
Ketua Komjak: Tidak Logis Jika ada Laporan Audit Ganda BPK
Sering Gunakan Pasta Gigi untuk Menghilangkan Jerawat? Ini Bahayanya
9 Cara Unik Seni Memotong Semangka