LEBAK, TitikNOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak kecewa, karena sejumlah pihak yang seharusnya hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD, nyatanya tidak hadir.
Dalam RDP itu selain dihadiri oleh unsur lintas komisi juga hadir perwakilan dari Mapolres Lebak dan pendukung dua calon Kades. Sementara Asda I, BPMPD, Kabag Hukum Setda Lebak, Kejari, Muspika Kecamatan Cibeber dan Panitia Pilkades yang seharusnya datang di RDP malah tidak terlihat.
Kondisi tersebut karuan membuat para anggota dewan yang hadir saat RDP menjadi berang dan merasa dilecehkan. Dewan pun mengancam akan mempansuskan pihak BPMPD selaku pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pilkades.
"Jujur saja DPRD sangat kecewa, tentu diminta atau tidak DPRD akan bersikap terhadap mitra DPRD yang tidak hadir. Kalau undangan mitra, terus tidak hadir itu namanya melecehkan institusi DPRD. Kecuali DPRD mengundang tidak ada dasar hukumnya, itu namanya DPRD bodong," ujar Junaedi Ibnu Jarta, Ketua DPRD Lebak diawal pembukaan RDP yang digelar di gedung paripurna DPRD Lebak, Rabu (21/9/2016).
Baca juga: Anggota DPRD Lebak Ini Malah Tidur Pulas, Saat Warga Sampaikan Aspirasi
Sementara itu, Ponirin salah satu Balon Kades Cihambali yang mengaku dijegal haknya oleh panitia pilkades mengatakan, saat penetapan bakal calon kades Cihambali oleh panitia pilkades, dirinya mengakui tidak hadir.
Ketidak hadirannya dalam penetapan karena mencurigai persyaratan bakal calon kades Incumbent yakni Rudiat, diduga menggunakan ijazah palsu.
Seperti diketahui, dua bakal calon kepala desa Cihambali yakni Ponirin dan Uganda, mengaku dizalimi oleh panitia pilkades desa Cihambali, Kecamatan Cibeber.
Sebab, kedua bakal calon kades itu dijegal haknya untuk tidak ikut serta dalam Pilkades oleh panitia Pilkades. (Gun/red)