Jum`at, 22 November 2024

LPA Lebak Dampingi Anak di Bawah Umur yang Diduga Korban Kekerasan Seksual Oleh Tetangganya

Ketua LPA Lebak Oman Rohmawan saat di SPKT Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)
Ketua LPA Lebak Oman Rohmawan saat di SPKT Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak, mendapatkan laporan kekerasan seksual. Kali ini korban berasal dari Kecamatan Rangkasbitung.

Ketua LPA Kabupaten Lebak, Oman Rohmawan mengaku sedang mendampingi korban kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur asal Kecamatan Rangkasbitung.

Menurut Oman Rohmawan, pendampingan berdasarkan laporan ibu korban bahwa anaknya telah dicabuli oleh terduga pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Pada awalnya, ibu korban merasa curiga ketika melihat anaknya kencing meringis kesakitan. Merasa penasaran, akhirnya ibu korban menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.

Berdasarkan pengakuannya, korban telah dipaksa oleh pelaku untuk membuka celana.

Bahkan, korban diikat oleh pelaku untuk menuruti hawa nafsunya hingga dilecehkan.

Lalu ayah korban lanjut Oman, berinisiatif membawa korban ke bidan terdekat dengan maksud ingin mengetahui kondisi korban sebenarnya.

Setelah diperiksa, kemaluan korban ada lecet kemerahan. Namun bidan tidak berani berkata banyak karena menurutnya itu bukan bidangnya.

"Sampai saat ini korban masih trauma dan merasa takut terhadap tetangganya tersebut. Bahkan korban sering meminta ke ibunya untuk pergi dari rumahnya karena merasa tidak aman, korban juga sering menangis ketika tidur," katanya.

Melihat kondisi anaknya yang menghawatirkan, kata Oman Rohmawan, akhirnya ibu korban melapor ke LPA Lebak.

LPA Lebak pun merespon cepat dan mendatangi rumah korban dan mendampingi pelaporan ke Unit PPA Polres Lebak.

Menurut ibu korban, dirinya sempat ditampar oleh orangtua pelaku dan mengancam akan dibunuh apabila melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

"Oleh karena itu LPA Lebak meminta aparat kepolisian agar pelaku segera ditangkap dan memberikan perlindungan hukum kepada keluarga korban," tukasnya. (Gun/TN3)

Komentar