BANTEN, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten, menyebut ada 743 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang dipekerjakan di PLTU Jawa 7 yang berlokasi di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Jumlah TKA itu tersebar di 16 perusahaan Sub Kontraktor di PLTU Jawa 7 tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Ubaidillah mengatakan, di PLTU Jawa 7 itu terdapat 17 perusahaan Sub Kontraktor. Dimana 16 perusahaan di antaranya mempekerjakan TKA asal Tiongkok.
"Dari 16 perusahaan sub kontraktor itu terdapat 743 TKA asal Tiongkok," ungkap Ubaidillah, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/9/2018) kemarin.
Ketika disinggung adanya informasi terkait perbedaan pemberian upah antar pekerja lokal dan TKA yang diberlakukan perusahaan, Ubaidillah mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih detail.
"Kita masih menunggu perkembangan pemeriksaan dari pihak kepolisian Polres Serang Kota pasca insidennya keributan yang terjadi di PLTU Jawa 7 beberapa waktu yang lalu. Jadi kami belum masuk kepada isu yang lain Sekarang ini masih kosen di tindakan pidana yang ditangani oleh Polres Serang Kota. Kemarin juga kami hanya pantau kondisinya kita bantu untuk penanganan buruh dan menyelesaikan persoalan (tuntutan) nya dulu. Kalau upahnya itu nanti akan kita cek," beber Ubaidillah.
Ubaidillah menjelaskan, hubungan kerja antara TKA dan pekerja lokal tersebut terdapat mekanisme yang diberlakukan oleh perusahaan dimana para buruh tersebut bekerja.
"Hubungan kerja ada mekanismenya. Kalau ada perbedaan pemahaman dan kultur kelakuan, itu diatur TKA seperti apa pekerja lokal seperti apa. Kan sudah diatur di dalam perusahaan," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Serang, M Reza Al Kahfi mengaku jika pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan secara rutin, baik kelengkapan adminitrasi maupun aktivitas yang dilakukan oleh TKA di PLTU jawa 7 tersebut.
"Kami terus melakukan pengawasan, selalu kita pantau secara adminitrasinya dan aktivitas, di sistem kita cek juga. Terus visa mereka (TKA) macam-macam ada yang memohon di kantor Imigrasi Serang, ada juga yang memohon di Jakarta (pusat-red) .Untuk izin tinggal dan kerjanya semuanya di wilayah Serang," jelas Reza.
Reza menyebut, Kantor Imigrasi Kelas I Serang pernah menemukan adanya TKA status ilegal yang bekerja di PLTU Jawa 7.
Namun belakangan, pihak manajemen perusahan tempat TKA bekerja diketahui telah melakukan beberapa perbaikan terkait persoalan izin.
Reza mengatakan, bahwa Imigrasi Kelas I Serang pernah menemukan adanya TKA yang bekerja di PLTU Jawa 7 dengan status illegal. Namun belakangan pihak managemen di ketahui telah melakukan beberapa perbaikan terkait persoalan izin para TKA.
"Kita sering melakukan pengawasan tapi belum ditemukan (TKA Ilegal-red). Kalau dulu diawal-awal mau pendirian pernah ditemukan kalau sekarang sudah diperbaiki," katanya.
"Pada intinya kami membuka secara lebar jika ada informasi ditemukannya TKA yang menyalahgunaan izin tinggalnya," tutup Reza. (Ardi/TN1).