Selasa, 29 Oktober 2024

Sindikat Obat Ilegal di Cilegon Terungkap

Warga terlihat berkumpul pasca polisi melakukan penggerebakan disebuah rumah di lingkungan Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Warga terlihat berkumpul pasca polisi melakukan penggerebakan disebuah rumah di lingkungan Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Jajaran Polsek Cilegon dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, berhasil mengungkap adanya praktik jual beli obat ilegal di Kota Cilegon. Petugas bahkan telah menggerebek sebuah rumah tempat penyimpanan obat-obatan ilegal, di lingkungan Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kamis (3/11/2016).

Pada penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan obat-obatan jenis penenang berbagai merek. Tidak hanya obat-obatan, puluhan botol miras ikut disita.

Pemilik rumah berinisial BY beserta dua temannya juga diringkus, mereka dibekuk saat tengah berjudi di sebuah toko buah tepat di depan rumah BY. Sayangnya, satu dari tiga teman BY berhasil lolos dari kejaran polisi.

‎Ketua RW 04 lingkungan Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Sanen Supriadi mengungkapkan, selama ini masyarakat sudah resah. Namun tidak berani melapor karena diduga ada oknum yang membekingi pelaku.

"Ini sudah lama meresahkan, tapi masyarakat tidak berani melapor karena ada bekingnya. Jadi mereka membandel karena merasa ada yang membekingi," ungkapnya sembari enggan menyebutkan siapa oknum yang membekingi.

Panit Reskrim Polsek Cilegon Iptu Engkos Jaunedi yang ditemui di lokasi membenarkan bahwa penggerebakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini sudah merasa resah.

"Selain mengamankan ribuan butir pil, kita juga mengamankan ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan tidak jauh dari lokasi penggerebakan," ungkapnya.

"Miras kita amankan ke kantor Polsek Cilegon. Tapi kalau untuk pil kita serahkan Satresnarkoba Polres Cilegon untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Deddi Hermawan mengatakan,r ibuan butir pil yang diamankan pihaknya itu berbagai merk, mulai dari Hexymer, Valdimex, Mersi, Trihexy Phenidyl dan Tramadol.

"Ini jual beli obat secara penenang ilegal. Untuk pelaku kita kenakan pasal 196 atau 197 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (Ardi/Quy)

Komentar