SERANG, TitikNOL - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, musnahkan 435.084 kemasan produk obat dan makanan ilegal. Barang tersebut diperoleh dari hasil sitaan sejak 2016 hingga 2017.
Obat dan makanan ilegal senilai Rp11,86 Miliar itu, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapeutik, Narkotik, Psikotropika dan Zat Adiktif Balai POM RI Nurma Hidayati mengatakan, produk yang dimusnahkan didominasi oleh obat tradisional ilegal dan obat mengandung bahan kimia serta produk kosmetik ilegal.
"Produk-produk ini merupakan hasil pengawasan dan penyidikan Balai POM di Serang, dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp11,86 Miliar," kata Nurma di Kota Serang, Rabu (20/9/2017).
Selain memusnahkan, kata Nurma, BPOM Serang juga sudah menjerat sanksi pidana kepada pelaku, dengan ancaman pidana paling tinggi 15 tahun penjara, sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat di Banten, pihaknya berharap adanya keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama bertanggung jawab terhadap keamanan produk yang beredar di masyarakat.
"Peredaran produk ilegal seperti ini sangat berbahaya dan merugikan kesehatan masyarakat. Balai POM akan terus berkordinasi dengan berbagai lintas sektor untuk bergerak bersama memberantas kejahatan obat dan makanan," pungkasnya. (Gat/red)