Sabtu, 5 April 2025

Soal Izin Ternak Ayam, Camat Cilograng akan Dipolisikan

Ilustrasi kandang ayam. (Dok: banten88)
Ilustrasi kandang ayam. (Dok: banten88)

LEBAK, TitikNOL - Sejumlah kalangan di Kecamatan Cilograng, mengendus adanya mal-administrasi terkait keberadaan 26 kandang ternak ayam milik PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI) Tbk dan PT Ciomas Adi Satwa (CAS) yang ada di wilayah tersebut.

Ena Suharna selaku koordinator LSM Bentar Lebak selatan menilai, keberadaan ternak itu melanggar Perda No 02 Tahun 2014 Tentang rencana umum tata ruang (RUTR). Dirinya juga berencana akan mempolisikan Camat Cilograng terkait dugaan mal-administrasi yang telah dilakukannya.

"Pihak kecamatan telah memberikan Rekomendasi izin ternak berupa SIUP dan SIGA kepada pengusaha ternak. Padahal di dalam Perda sudah jelas kecamatan cilograng tidak diperbolehkan adanya kandang ternak ayam. Sehingga rekomendasi yang dibuat Camat Cilograng merupakan suatu bukti pelanggaran mal-administrasi. Dalam pembuatan itu kami menemukan adanya keterangan yang dipalsukan,“ ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).

Baca juga: Sebut LSM Meresahkan, Pengusaha Ternak Intimidasi Pendemo

Dijelaskannya, memang itu seolah-olah diperuntukan untuk usaha mandiri saja, tetapi kenyataannya adalah perusahaan ternak ayam besar milik PT. JCI dan CAS Tbk.

“Menurut kami ini sudah masuk dalam kualifikasi tindak pidana mal-administrasi. Kami mendesak Satpol PP dan Bupati Lebak segera melakukan penutupan dan pembongkaran kandang ternak ayam tersebut," tandas Ena.

“Kami juga akan melaporkan terkait penyerangan atau ancaman kekerasan terhadap sejumlah aktivis yang aksi usai demo waktu lalu, serta pencemaran nama baik terhadap lembaga swadaya masyarakat yang dilakukan oleh oknum pengusaha-ada syang juga selaku guru PNS. Masa setingkat camat tidak tahu terkait aturan RUTR, lantas selama ini ngapain aja dia,” sinisnya.

Terpisah, Camat Cilograng Edi Sunaedi membantah tudingan para aktivis yang menyebutkan telah melakukan mal-administrasi pada pemberian perizinan kandang ayam yang telah dilakukannya. Kata Edi, bahwa perizinan kandang ayam itu sudah benar sesuai prosedur aturan.

“Sebenarnya itu LSM hanya mengada-ada, mereka adalah pengusaha lokal lho, mereka pun telah menempuh proses perizinan pendirian kandang secara benar, izin lingkungan ada, izin usaha ada, pokoknya semua lengkap. Dan lagi mereka juga selalu memberikan kontribusi CSR terhadap warga Cilograng. Yang dipersoalkan Ena dan kawan-kawan itu apanya?. Soal ancaman pasca demo itu juga kan sudah diselesaikan, jadi menurut saya tidak ada masalah,” tukas Edi kepada wartawan. (Gun/red)

Komentar