Jum`at, 22 November 2024

Tak Ada Kepastian Penyelesaian Soal Sertipikat Diagunkan Kontraktor, Bank bjb Rangkasbitung Disomasi

LEBAK, TitikNOL - Kantor hukum Ayi Ruba'i S.H dan Partners yang berkantor di Jalan Patih Derus No. 14, Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak melayangkan surat somasi kepada pimpinan kantor Bank BJB Cabang Rangkasbitung, Rabu (10/11/2021).

Somasi dilakukan oleh Kantor Hukum tersebut, soal kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 365, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) 28.03.18.28.00060, di Blok Pasarkeong, seluas 4.285 meter persegi atas nama kliennya yakni Muhamad, warga Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak yang diduga diagunkan oleh salah seorang kontraktor.

Dikatakan Ayi Ruba'i, berdasarkan penuturan dan informasi dari kliennya, pihak Bank bjb selaku
Kreditur dan CV. Delapan Permata selaku Debitur, keduanya diduga telah lalai didalam memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan kesepakatan perkreditan dari tahun 2007.

"Sehingga klien kami selaku pemilik SHM itu, menanti tanpa ada kepastian penyelesaian", ungkap Ayi Ruba'i di Rangkasbitung.

Menurut Ayi Ruba'i, pihaknya telah melakukan ikhtiar berulang-ulang kali menemui pihak Bank bjb dan pihak CV. Delapan Permata, untuk mencoba mencari penyelesaian hukum agar SHM atas nama Muhamad tersebut, dapat segera diserahkan dan atau dikembalikan.

Dijelaskan Ayi Ruba'i, dirinya selaku Konsultan Hukum telah menerima dan diberikan Kuasa oleh kliennya (Muhamad) pada tanggal 6 September 2021.

"Keesokan harinya pada Selasa, 7 September 2021, pukul 09.00 WIB mendatangi Kantor Cabang Bank bjb
Rangkasbitung, bertemu pegawai bernama saudara Ricky dan saudara Kiki pegawai Bank bjb dilantai 2". terang Ayi.

Dimana didalam pertemuan itu kata Ayi Ruba'i, menghasilkan pembicaraan dengan kesimpulan, pihak Bank bjb akan melakukan teguran dan tekanan yang intens kepada Direktur CV. Delapan Permata selaku pemilik agunan yang telah dianggap lalai didalam perjanjian kredit yang menyebabkan SHM atas nama Muhamad hingga 14 tahun tidak kembali dan tak ada kepastian.

"Kami selaku kuasa hukum menegaskan kepada kedua belah pihak, baik pihak Bank bjb Cabang Rangkasbitung maupun pihak CV. Delapan Permata, agar mencarikan penyelesaian hukum pada perkara SHM milik klien kami dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya, agar tidak berlarut-larut," tukas Pengacara Muda ini.

Dikonfirmasi, Ading Kepala Cabang (Kacab) Bank BJB Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengaku tengah berada diluar kota menghadiri rapat kerja wilayah.

"Saya lagi Rakerwil di luar kota pak, petugas kami belum laporan. Bapak bisa dengan pak Ricky atau pak Kiki di kantor biar lebih jelas". katanya. (Gun/TN2)

Komentar