LEBAK, TitikNOL – Sikap Bank Jabar Banten (BJB) Rangkasbitung soal kredit bermasalah pada kasus CV. Cahaya Kusuma yang mengagunkan jaminan SHM milik Agus Bakhtiar hingga 13 tahun lamanya, dinilai ada prosedur yang tidak ditempuh oleh pihak bank.
Ayi Ruba’i SH selaku kuasa hukum Agus Bakhtiar mengatakan, terdapat beberapa prosedur secara garis besar yang disebutnya tidak ditempuh oleh pihak BJB Cabang Rangkasbitung.
"Bank harusnya mempelajari Iaporan yang dibuat oleh nasabah dalam hal ini CV. Cahaya Kusuma, guna menganalisis secara mendalam penyebab terjadinya kredit macet hingga 13 tahun Iamanya," ujar Ayi Ruba'i SH di Rangkasbitung, belum lama ini.
Menurut Ayi, harusnya pihak bank tidak mudah menerapkan aturan. Sebab, bank mestinya mempelajari kekuatan dan kelemahannya juga dari sisi hukum, sehingga tidak salah langkah dalam menentukan tindakan-tindakan.
"Kami meyakini jika tidak dibeberkan ke publik, pihak bank selalu merasa nyaman dan serasa tidak menanggung borok yang begitu lama," kata Ayi Ruba'i SH.
Baca juga: Ini Klarifikasi Pihak BJB Lebak Terkait Sertifikat Tanah yang Diagunkan
Lanjut Ayi, bank juga harusnya mempelajari kekuatan nasabah dalam hukum, sehingga tidak menempatkan bank pada posisi sulit. Tindakan Non Litigasi itu disebut pula dengan workout, yaitu penyelesaian dengan komunikasi demi memberikan pengertian antara bank dan nasabah untuk menyelamatkan aktivitas usaha nasabah.
Tindakan litigasi sementara itu kata Ayi, apabila bank membawa masalah kredit macet ke Pengadilan, tindakan dapat dilakukan dengan beberapa jalur diantaranya melalui Pengadilan Negeri, dengan dasar hukum Pasal 1131 KUHPerdata.
"Dugaan kami dengan tidak ditempuhnya prosedur hukum yang tersedia, kami menduga bahwa pihak bank menyepelekan permasalahan hukum yang kami tangani, padahal dugaan kuat terjadi banyak kecurangan saat akad kredit antara pihak BJB dengan Kreditur CV. Cahaya Kusuma," tandas Ayi.
Sementara, Kacab BJB Rangkasbitung Mauludin Edi, saat dikonfirmasi terkait hal itu belum merespon. (Gun/TN1)