Rabu, 18 Desember 2024

Agunkan Sertifikat Tanah Milik Orang Lain ke BJB, Direktur CV. Cahaya Kusuma Disomasi

Ilustrasi. (Dok: Gresnews)
Ilustrasi. (Dok: Gresnews)

LEBAK, TitikNOL – Seorang Direktur perusahaan jasa kontruksi CV. Cahaya Kusuma berinisial RC, disomasi kantor hukum Ayi Ruba'i SH dan Partners. RC disomasi, karena dituding telah mengagunkan surat berharga berupa sertifikat tanah seluas 275 meter persegi milik Agus Bakhtiar, warga Kecamatan Cibadak sejak Juli 2007 ke Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Rangkasbitung.

Direktur CV. Cahaya Kusuma tersebut, dianggap lalai dan ingkar janji memenuhi kewajiban menyelesaikan utang piutang dengan pihak Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung.

"Klien kami sudah berulangkali melakukan ikhtiar ke BJB Cabang Rangkasbitung, agar dapat segera menerima kembali sertifikat yang diagunkan atau dijaminkan dengan waktu yang cukup lama itu. Namun pihak Bjb selalu memberi jawaban dengan sederhana, kewajiban pinjaman atau kredit dan atau hutang perusahaan CV. Cahaya Kusuma itu masih belum selesai alias belum lunas. Sehingga buku sertifikat hak milik klien kami belum dapat diserahkan," ujar Ayi Ruba'i, Sabtu (27/6/2020).

Terkait permasalah tersebut lanjut Ayi Ruba'i, ia selaku kuasa hukum dari Agus Bakhtiar menilai, bukan hanya RC yang tidak memiliki kepastian waktu untuk mengembalikan sertifikat hak orang lain itu. Begitupun dalam kasus ini lanjut Ayi, Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung sebagai pemberi kredit terlalu lunak dalam memberikan sistem perkreditan.

"Mestinya pihak bank dengan adanya jaminan berupa SHM milik pihak lain, maka jaminan SHM itu harus segera dicarikan solusi hukumnya, agar tak berkelamaan menjadi sebuah jaminan yang tertimbun dan atau tertahan. Jangan sampai jaminan tersebut tak ada kepastian waktu dalam proses pengembaliannya. Menurut kami, sesuatu hal yang memiliki ketidak-pastian waktu, maka dapat disebut memiliki ketidakpastian hukum. Hal-hal demikian itulah, suatu jaminan penuh dengan resiko," tegas Ayi.

"Dengan somasi yang telah kami sampaikan ke RC, kami berharap RC untuk segera menyesalaikan kewajibananya ke pihak BJB agar perkara SHM klien kami dapat segera dikembalikan. Kami juga sudah memohon kapada pihak BJB Cabang Rangkasbitung, agar memanggil RC untuk mencarikan solusi hukumnya atas jaminan SHM klien kami dan atau pihak BJB memperkarakan baik pidana maupun perdata kepada yang bersangkutan apabila tidak mentaati ajakan untuk bermediasi dengan kami selaku kuasa hukum dari Agus Bakhtiar," tandas Ayi menambahkan.

Sementara hingga berita ini dilansir, TitikNOL belum melakukan konfirmasi kepada RC selaku Direktur CV. Cahaya Kusuma.

Dihubungi terpisah, Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Rangkasbitung, Mauludin Edi, belum dapat memberikan keterangan kepada TitikNOL. (Gun/TN1)

Komentar