SERANG, TitikNOL – Provinsi Banten kembali mendapatkan rapor merah dalam hal upaya pemberantasan korupsi. Kali ini, Banten menempati posisi keempat dari 34 provinsi se Indonesia tentang laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan data yang diambil dari kurun waktu 2010 hingga Oktober 2018 itu, transaksi mencurigakan di Provinsi Banten berjumlah 15.458 laporan. Nominalnya pun fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp6,8 triliun dengan transaksi tertinggi Rp1,63 triliun lebih.
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, mayoritas transaksi mencurigakan terjadi wilayah yang tingkat perekonomiannya dinamis seperti Kota Tanggerang, Kabupaten Tanggerang dan Kota Tanggerang Selatan. Dalam data ini, transaksi yang terjadi di bank umum juga mencapai 11.391 laporan atau 74 persen dari keseluruhan laporan mencurigakan tersebut.
“Sebetulnya, laporan yang masuk kategori transaksi mencurigakan cukup lumayan jumlahnya. Banten berada di ranking ke 4 di Indonesia. Saya kira ini harus jadi perhatian kita bersama,” kata Dian saat mengisi diskusi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Aula Bank Indonesia Perwakilan Banten, Kamis (29/11/2018).
Meskipun berdasarkan data tersebut menyatakan bahwa laporan mencurigakan di Banten jumlahnya tinggi, namun hal itu kata Dian belum tentu berujung pada kasus pidana. Tetapi, jika dari transaksi itu ada masalah yang cukup serius, maka penegak hukum harus bergerak cepat untuk menindaklanjutinya.
Ia menjelaskan, para pelaku yang terlibat dalam tindak pencucian uang terjadi pada semua profesi seperti pejabat pemerintah, tokoh politik, pegawai swasta, pengusaha dan pedagang. Ia pun mengatakan bahwa Banten termasuk wilayah zona merah praktek pencucian uang.
“Di situ ada korupsi, narkoba, perjudian dan penipuan. Dan ini mengharuskan untuk lebih waspada melakukan pencegahan pemberantasan terhadap money loundry-nya. Sebab kalau nanti terbukti ada tindak korupsi, kita harus menindaklanjutinya agar uang negara bisa diselamatkan,” ujarnya.
Usai mengisi diskusi, kepada wartawan, Dian membeberkan alasan kenapa data tersebut dirilis ke publik. Ia mengatakan, data itu menjadi informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat sebagai penilaian ke pemerintah daerah.
“Seperti yang saya jelaskan laporan keuangan transaksi yang mencurigakan ini cukup lumayan dan itu ada di rengking keempat, itu cukup lumayan jumlahnya dan saya kira juga memerlukan bantuan kita bersama,” ucap Dian.
Sedangkan, lanjut Dian, PPATK juga memiliki tanggung jawab memberikan informasi kepada masyarakat bahwa memang terjadi indikasi adanya tindak pidana yang dilakukan di wilayah tersebut.
“Kan ini seluruh Indonesia, ada datanya. Tentu terkait dengan masalah pertumbuhan ekonomi juga, APBD dan lain sebagainya. Sehingga tadi seperti yang dilihat, posisi Banten ada di rangking empat. Saya kira ini cukup berwaspada, laporan hampir dari semua profesi dilaporkan,” ujarnya.
Agar kondisi ini bisa segera ditekan, pihaknya merekomendasikan pemerintah provinsi di setiap daerah, termasuk di Banten, supaya menjadi leading sektor untuk upaya pemberantasan korupsi tersebut.
“Karena saya tahu, korupsi itu akan mengakibatkan penderitaan rakyat banyak. Korupsi itu mengganggu sekali upaya-upaya untuk menghentaskan kemiskinan dan juga untuk menghentaskan pengangguran. Ini yang harus diwaspadai, tentu saja oleh pemerintah daerah agar jangan sampai kemudian terjadi kebocoran keuangan daerah. Kebocoran itu bisa terjadi di semua dinas yang melibatkan tentu saja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” ujarnya.
Apalagi, saat ini penyaluran keuangan yang berasal dari APBD dilakukan secara merata ke berbagai daerah. Kondisi ini dinilai oleh PPAT memiliki kerawanan tinggi timbulnya praktek korupsi.
“Kita juga sudah tahu KPK sudah banyak sekali melakukan tangkap tangan terkait dengan pejabat legislatif, yudikatif dan eksekutif. Saya kira peringatan yang perlu terus diwaspadai agar memang nanti pemerintah itu perlu lebih meningkatkan integritasnya. Sudah waktunya menjadi tanggung jawab bersama mengakhiri segala sesuatu terkait dengan masalah korupsi di daerah ini,” pungkasnya. (Awi/TN3)