Jum`at, 4 April 2025

Usai Menduduki Kantor Gubernur Banten, Lima Buruh Dikabarkan Diperiksa Polisi

Buruh saat menduduki Kantor Gubernur Banten (Foto: istimewa)
Buruh saat menduduki Kantor Gubernur Banten (Foto: istimewa)

SERANG, TitikNOL - Lima buruh dikabarkan diperiksa tim penyidik Polda Banten akibat aksinya menduduki Kantor Gubernur Banten pada 22 Desember 2021.

Pemeriksaan dilakukan usai Kuasa Hukum Pemprov Banten, Asep Abullah Busro melaporkan insiden tersebut ke Polda Banten pada 24 Desember 2021.

Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan saat dihubungi pada Minggu (26/12/2021).

Intan menyebutkan, informasi domisili buruh yang dijemput ada di Kota Cilegon dan Tangerang. Hal itu diketahui setelah mendatangi keluarga buruh yang diperiksa.

"Informasi terupdate itu ada 5 orang anggota serikat pekerja dan buruh dijemput ke rumahnya dan kondisinya saat ini ada di Polda Banten," katanya.

Ia mengaku hanya mengetahui dua waktu penjemputan terhadap buruh. Salah satunya buruh asal Cilegon pada 25 Desember 2021 sekira pukul 19:14 WIB dan yang di Tangerang pukul 22:35 WIB.

"Penjemputannya kemarin malam, anggota yang di Cilegon dijemput 19:14 WIB, kemudian anggota dari SPSI di Tangerang 22:35 WIB kalau nggak salah. Fix (pasti) iya," ungkapnya.

Saat ini, pihaknya bersama serikat buruh lainnya menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi para buruh yang diperiksa.

"Kami mengkonsolidasikan dan menyiapkan tim kuasa hukum mendampingi kawan-kawan yang dilaporkan, sehingga akan didampingi," tuturnya.

"Kita berkomunikasi mendatangi keluarga anggota yang terlaporkan karena harus menguatkan, pasti syok keluarganya dijemput di rumah dan dibawa ke Polda. Kita menyiapkan sesuatu kemungkinan terburuk yang bisa kita antisipasi," tambahnya.

Ia menjelaskan, pelaporan terhadap buruh merupakan langkah yang berlebihan dari Pemprov Banten. Sebab, aksi buruh itu bagian dari rentetan tersumbatnya komunikasi dan ucapan Gubernur Banten yang meminta pengusaha mengganti pekerja yang tidak setuju dengan keputusan penetapan UMK 2022.

"Yang kemarin terjadi rentetan tersumbatnya komunikasi, gagalnya kepemimpinan WH (Wahidin Halim) dalam menjalin hubungan baik dengan buruh, tidak ada niatan baik dan tentu saja stetemn beliau yang membuat buruh bertindak seperti itu," jelasnya.

Selain itu, Intan juga meminta agar Gubernur Banten tidak menggunakan jaringannya untuk membalikan opini.

"Ini adalah sebuah langkah terlalu berlebihan di ambil Pemprov, dan jangan menggunakan jaringan itu semakin memprovokasi. Saat ini WH seolah menggunakan jaringannya untuk membalikan opini dengan menganggunakan mahasiswa, tokoh-tokoh," paparnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi via whatshapp pada 25 Desember 2021 malam, mengaku belum mengkonfirmasi kepada tim penyidik.

"Belum konfirmasi dari penyidik. Kita beri waktu penyidik untuk bekerja dulu ya," ujarnya.

Kemudian saat dikonfirmasi hari ini melalui telepon genggam dan whatshapp, Shinto belum menjawab. (TN3)

Komentar