Jum`at, 22 November 2024

15 Kotak Suara Dibuka Ilegal, Bawaslu Banten Lakukan Penyidikan ke Lokasi

Ilustrasi. (Dok: net)
Ilustrasi. (Dok: net)

TANGERANG, TitikNOL – Adanya 15 kotak suara yang diduga di buka secara ilegal di Kabupaten Tangerang, membuat Bawaslu Banten bergerak.

Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengatakan, pihaknya tengah menuju kantor Panwas Kabupaten Tangerang untuk meminta keterangan. “Kita menuju ke lokasi langsung untuk meminta keterangan Panwas setempat,” katanya saat dihubungi via telepon.

Soalnya, berdasarkan laporan yang diterimanya, kotak suara sudah terbuka usai pemungutan suara, dan dibawa ke kantor Kelurahan tanpa digembok. Sesampai di kelurahan, petugas malahan membuka dan mengeluarkan dokumen.

“Ada beberapa versi memang yang kami ketahui. Tapi menurut Panwas, selesai penghitungan suara sudah digembok, nyatanya belum. Lalu, kotak yang seharusnya dibawa ke kecamatan, malah ke kelurahan,” ungkapnya.

Selain itu, saat di kelurahan, Sekertaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka kotak mengeluarkan beberapa dokumen di dalam kotak. “Celakanya, karena mobil yang ingin membawa kotak suara datang tiba-tiba, Sekertaris PPS mungkin lupa kalau dokumennya masih diluar sementara kotak suara sudah digembok kembali,” sambungnya.

Sementara itu, saat ditanya data petugas yang membuka kotak suara tersebut, Pramono belum memberikan keterangan. Pasalnya tengah didalami. “Kita sedang menyelidiki, tapi untuk petugas itu jabatannya Sekertaris PPS,” tegasnya.
Sedangkan pihak Rano-Embay menduga hal tersebut dilakukan untuk mengurangi dan menambah jumlah suara calon tertentu untuk memenangi Pilgub Banten 2017.

"Kita tahu bagaimana mereka bermain. Kita tiga partai lawan tujuh partai. Kita melawan empat kabupaten/kota (yang dikuasai keluarga Atut). Kota Tangerang udah kita lepas aja," kata Rano Karno, Kamis (16/02/2017).

Peristiwa terjadi saat pengiriman kotak suara dari PPS Babakan Asem menuju PPK Teluk Naga. Di mana, kertas C1 Plano telah berada di dalam kantong plastik yang seharusnya berada di dalam kotak suara.

Setelah sampai di PPK, sekretaris PPS berupaya memasukkan C1 ke dalam kotak suara dan dilarang oleh PPK. Pasalnya, jika ingin mengeluarkan ataupun memasukkan C1 dari dalam kotak suara haruslah berkoordinasi dahulu dengan saksi Paslon maupun Panwascam.

Terlambat yang diketahui oleh petugas PPK, kotak suara dari 15 TPS yang sudah dibuka, 12 di antaranya telah di rapihkan kembali seperti semula. Sedangkan tiga kotak lainnya belum berhasil dirapihkan kembali.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jumlah DPT di Desa Babakan Asem sebanyak 7.462 dengan Raihan suara sebanyak 2.054 untuk Wahidin-Andika, sedangkan Rano-Embay memperoleh 1756 suara.

Sementara itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang langsung melakukan penyidikan terhadap dibukanya 15 kotak suara di Desa Babakan Asem, kecamatan Teluk Naga.

"Sedang kita telusuri. Kita juga memanggil saksi dan panitia KPPS TPS seperti apa kejadiannya. Secepatnya kami akan jatuhkan sanksi," kata Zaki Fuad, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang. (Gat/Rif)

Komentar