Jum`at, 22 November 2024

Ada KTP Palsu, Calon Independen Maju Pilkada Akan Langsung Dicoret

Ilustrasi KTP palsu. (Dok:net)
Ilustrasi KTP palsu. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan, syarat dukungan terhadap calon perseorangan dalam revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada telah disepakati yakni 6,5-10 persen.

Lukman menjelaskan, pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus benar-benar valid, karena jika tidak valid maka calon kepala daerah perseorangan akan digugurkan.

"Kalau kurang verifikasi faktual ya dibatalkan. Dari syarat minimalnya, calon harus ada mempersiapkan minimal buat jaga-jaga," ujar Lukman di gedung DPR RI, Rabu (26/5/2016).

Tambah Lukman, pengumpulan KTP juga harus yang sudah berdomisili minimal satu tahun dan juga memiliki keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil. Menurut Lukman, peraturan tersebut diperketat, agar tidak ada praktek-praktek calo identitas sehingga proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan jujur.

"KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil yang menjelaskan soal domisili. Paling sedikit sudah berdomisili setahun. Kurang dari setahun tidak bisa," ungkap politisi PKB itu. (Bara/red)

Komentar