SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pilgub Banten 2017. ASN diminta tidak genit kepada salah satu pasangan calon.
"ASN tidak boleh genit. Genit itu, misalnya dia menawarkan kepada incumbent bahwa punya massa banyak, dengan harapan misalnya saat ini posisinya sebagai Kabag dan ingin jadi Kadis. Padahal incumbentnya tidak aktif," kata Tenaga Ahli Bawaslu Banten, M Taufiq MZ, pada Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017, di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Selasa (6/12/2016).
Kegiatan yang digelar Biro Pemerintahan tersebut bertajuk ‘Netralitas ASN dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pilkada’. Hadir dalam acara tersebut Kepala Biro Pemerintahan Kusmayadi, Asda I Anwas Mas'ud dan Komisioner KPU Enan Nadia.
Dalam pemaparannya, M Taufiq menjelaskan, pengelenggaraan Pilkada kerap dimanfaatkan segelintir orang dengan melibatkan ASN.
"Bisa pasif seperti ada yang menuntutkan diri (ke paslon) karena tentu ingin karier yang lebih baik. Kemudian ada yang aktif yaitu paslonnya atau tim pemenangannya," kata Taufiq.
Menurutnya, fenomena tersebut sulit dihilangkan dan bahkan cenderung semakin parah. "Walaupun dilarang sebagaimana di UU No. 10/2016. UU ASN juga tegas sudah mengatur soal ASN. Tapi faktanya ini di lapangan itu sulit dihilangkan, bahkan semakin parah," tukasnya.
Ia mengungkapkan, pernah ada seorang Sekda di satu daerah yang dipindahkan sebagai staf di kecamatan karena paslon yang didukungnya kalah.
"Jika terbukti perintah lisan atau tulisan, langsung tidak langsung dari petahana maka akan berakibat pembatalan paslon. Jangan sampai niat membantu petahana malah menjerumuskan. Tapi, ASN tenang-tenang saja lah. Kalau bersih kenapa harus risih," ungkapnya. (Kuk/Rif)