JAKARTA, TitikNOL - Komisaris Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak mengatakan, keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Tangerang dalam Pemilihan Gubernur Banten tergantung kepada keputusan Panwaslu Kota Tangerang.
Namun demikian, PSU bisa terjadi jika adanya pelanggaran. Seperti, pemilih memberikan suara lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau ada pemilih yang belum wajib memilih lebih dari satu orang dalam TPS.
"PSU bisa dilakukan kalau misalnya ada pemilih memberikan suara lebih dari satu kali di TPS itu bisa diulang. Atau, ada lebih dari satu orang yang tidak berhak memilih di satu TPS itu juga harus diulang, nanti bisa dilihat dalam pasal 112 UU no 10," ujar Nelson di kantornya, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Baca juga: KPU Minta Arahan Pusat Soal Pemilihan Ulang di Kota Tangerang
Nelson juga mengingatkan PSU bisa terjadi di Kota Tangerang sebelum rekapitulasi final di tingkat provinsi. Sebab, jika rekapitulasi final sudah berjalan keputusan PSU tidak berada di Bawaslu tetapi ditingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi memang harus ada catatannya, PSU bisa dilakukan jika hasil rekap akhir belum dilakukan karena ini Pilgub. Kalau sudah selesai rekapnya maka itu bukan wewenang dari Panwaslu lagi tapi MK," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro, menyampaikan, pihaknya sudah menerjunkan tim monitoring dan supervisi ke Kota Tangerang sebagai bentuk pengawasan.
"Kita sudah menurunkan tim kesana, memang meski ini pemilihan Gubernur tapi pertempuran dipusatkan di Kota Tangerang dan Kota Serang," ungkapnya.
"PSU bisa dilakukan, melihat terlebih dahulu bagaimana rekomendasi panwaslu, nanti dibuktikan," tambahnya. (Bar/Rif)