SERANG, TitikNOL – Warga Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Qoribudin, melaporkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim–Andika Hazrumy ke Bawaslu.
Laporan tersebut terkait branding atau pemasangan foto pasangan Wahidin Halim–Andika, di kendaraaan roda empat yang dikendarai oleh tim sukses pasangan itu.
“Branding maupun pemasangan media yang serupa dengan alat peraga kampanye telah diatur penggunaannya dalam Peraturan KPU (PKPU). Tapi di Lebak, kami masih banyak menemukan mobil yang di branding dengan stiker WH–Andika. Ini kan secara peraturan jelas-jelas sudah melanggar,” kata Qoribudin saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu Banten, Rabu (9/11/2016).
Selain melaporkan branding kendaraan, Qoribudin juga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lebak, yang terbukti secara terang-terangan mengkampanyekan pasangan calon nomor urut satu Wahidin Halim-Andika.
“Kami temukan bukti di akun blackberry salah satu PNS Pemkab Lebak itu mendukung WH–Andika. Padahal secara etika, dia itu harus netral karena bertugas untuk melayani masyarakat,” ucapnya.
Atas laporan itu, ia juga mengkhawatirkan jika oknum PNS tersebut akan memanfaatkan kewenangannya untuk mengakomodir PNS yang lain mendukung pasangan calon WH–Andika.
“Kekhawatiran kami dia ini nantinya akan memanfaatkan jabatannya,” tukasnya.
Dengan melaporkan semua dugaan pelanggaran kampanye, Qoribudin berharap, Bawaslu bertindak tegas terhadap mobil branding yang masih berkeliaran tersebut. Selain ditegur, menurutnya pasangan calon Wahidin Halim–Andika layak diberikan sanksi oleh Bawaslu karena telah membiarkan kendaraan berstiker itu tetap berkeliaran.
“Bawaslu harus tegas untuk melakukan tindakan dengan mengintruksikan Panwas di daerah. Kami ingin pelanggaran ini tidak ditutup-tutupi sama penyelenggara karena sudah jelas keliatan dengan kasat mata,” pungkasnya. (Meghat/red)