APKLI Bersama PKL Alun Alun Lama Ungaran Berkumpul, Ada Apa?

APKLI Bersama Ratusan PKL yang tergabung dalam Paguyuban Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun Alun Lama Ungaran, Kabupaten semarang, saat berkumpul melakukan koordinasi di Waru
APKLI Bersama Ratusan PKL yang tergabung dalam Paguyuban Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun Alun Lama Ungaran, Kabupaten semarang, saat berkumpul melakukan koordinasi di Waru

UNGARAN, JAWA TENGAH - APKLI Bersama Ratusan PKL yang tergabung dalam Paguyuban Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun Alun Lama Ungaran, Kabupaten semarang, berkumpul melakukan koordinasi di Warung Kopi Gunung Ungaran, kabupaten Semarang, (Minggu, 11/03/2018).

Mereka para PKL didampingi jajaran Pengurus APKLI, berencana akan mengadukan nasib mereka atas rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemerintah Daerah. Mereka akan menyampaikan aspirasi dan berencana mengadakan audiensi serta mengadu kepada Bupati dan Wakil Bupati serta DPRD Kabupaten Semarang, perihal rencana penggusuran PKL kawasan alun alun lama Ungaran.

Yan Muhtar Ketua DPW APKLI Jawa Tengah menjelaskan, APKLI akan berada di barisan depan membela PKL, karena PKL merupakan rakyat Indonesia yang memiliki hak yang sama dan juga bagian dari usaha mikro usaha kecil.

Di tempat yang sama, Daryanto, Ketua DPD APKLI Kabupaten Semarang juga menjelaskan jika pihaknya sudah mendata jumlah PKL yang ada di Alun-alun lama Ungaran.

"Sudah kami data PKL yang ada di alun alun lama ungaran, akan segera kami agendakan audiensi dengan Pemkab dan DPRD Kabupaten Semarang. Maka tidak seharusnya Pekab Semarang asal gusur PKL yang sudah menempati area alun alun cukup lama. Pasalnya hal itu menyangkut hajat hidup warga kabupaten Semarang sendiri" tegasnya.

Sementara, Ketua Paguyuban PKL Kawasan alun alun ungaran, Samrotul Bahri mengatakan, para PKL yang mencari rizki di alun-alun jumlahnya mencapai ratusan. Dia pun meminta agar pemerintah tetap mengizinkan PKL berjualan di lokasi itu karena dianggap strategis.

"Kami PKL siap ditata, Kalaupun ada relokasi sementara, kami mohon agar tidak jauh dari area alun alun ungaran, Karena pelanggan kami sudah banyak di sana" paparnya.

Mendampingi aspirasi PKL, DPP APKLI Agus Yusuf beserta jajaran Pengurus APKLI, dalam keterangan pers menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten semarang wajib melaksanakan Perpres RI 125/2012 dalam penataan dan Pemberdayaan PKL.

"PKL adalah rakyat indonesia yang mandiri dan bisa diajak komunikasi dan bisa ditata, yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan tempat yang layak guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Maka tidak boleh lagi menggusur PKL. Kalau Pemda Gusur PKL Berarti Pemerintah Kabupaten Semarang yang gak tertib, Pemerintah Kabupaten semarang wajib melaksanakan Perpres RI 125/2012 dalam penataan dan Pemberdayaan PKL dan Kami mendesak Pemda juga untuk melaksanakan Perda no.3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagai landasan dan payung hukum menata PKL di Kabupaten Semarang Jawa Tengah" tukas Agus Yusuf. (red)

Komentar