SERANG, TitikNOL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, ditetapkan naik tipe dari kelas C minus menjadi C pada bulan Nopember tahun 2019.
Seiring dengan kenaikan itu, Disdukcapil Kabupaten Serang berkomitmen akan meningkatkan pelayanan dokumen dengan mudah terhadap masyarakat.
Sebagai bentuk konkret, baru-baru ini petugas Disdukcapil menggelar pelayanan jemput bola ke Kecamatan Mancak, dalam rangka memberikan akses pelayanan yang mudah bagi masyarakat dalam membuat dokumen kependudukan.
"Kami kan ada target akta kelahiran 95 persen. Jika ada 400 ribu anak yang belum mendapatkan akta, maka kami memetakan dimana lokasi yang paling banyak dan kami akan melakukan jemput bola ke tiap Desa untuk membuka pelayanan pembuatannya," kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Jajang Kuswara, Senin (03/02/2020).
Selain itu, pada tahun ini pihaknya juga membuka layanan satu pintu. Ada 10 loket dalam satu gedung untuk mempermudah akses masyarakat.
Menurutnya, kenaikan tipe C ini merupakan pacuan pegawai Disdukcapil untuk meningkatkan kinerja pelayanan yang mudah, baik dan tepat bagi para pemohon dokumen.
"Tapi harus penataan ruang pelayanan harus lebih baik sehingga bulan januari ini kami coba pelayanan di satu pintu di depan. Penerimaan berkas di depan semua ada 10 loket. Kalau kemarin mah masih di ruang terpisah," ujarnya.
Ia mengaku akan konsisten dan komitmen dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Terlebih, pada tahun ini pihaknya menargetkan akan menaikan kelas Disdukcapil menjadi tipe B.
"Harapan targetnya B itu harus konsisten di satu pintu dan tepat waktu. Misalnya KK harus jadi 2 hari, udah jadi gitu," terangnya.
Ia menuturkan, kunci dari menaikan tipe tersebut ada pada fasilitas yang harus menunjang. Hingga kini, Disdukcapil belum memiliki gudang yang mumpuni untuk menyimpan arsip dan dokumen agar tertata dengan rapi dalam satu tempat.
"Cuma sayangnya tahun ini gedung pelayanan satu pintu belum bisa terbangun. DED nya udah jadi tapi sayang belum ada anggaran jadi ditangguhkan. Kalau itu dibangun, saya kira dapat A juga bisa. Ini berpengaruh," tuturnya.
Namun, kata Jajang, yang paling penting adalah membangun pemahaman masyarakat supaya sadar bahwa dokumen kependudukan itu wajib dibuat dan diperbaharui.
"Jangan sampai besok ada perlu, hari ini batu buat. Nanti yang di salahkan kami. Jadi harus secepatnya di perbaharui atau membuat baru," tukasnya. (Adv)