Sabtu, 23 November 2024

Pengalokasian Anggaran untuk Pencegahan Narkoba Didorong DPRD Banten

Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menerima audiensi BNNP Banten di Ruang Rapat Pimpinan DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (03/05/2016). (Foto:TitikNOL)
Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menerima audiensi BNNP Banten di Ruang Rapat Pimpinan DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (03/05/2016). (Foto:TitikNOL)

SERANG,TitikNOL – Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menerima audiensi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Ruang Rapat Pimpinan DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (03/05/2016). Dalam audiensi tersebut, BNNP Banten meminta dukungan dari DPRD untuk menunjang Tupoksi BNNP Banten.

"BNNP Banten membutuhkan dukungan dari DPRD Provinsi Banten untuk menunjang Tupoksinya. Pentingnya keberadaan BNNP Banten, bilamana ada pencandu ataupun pengedar narkoba bisa langsung ditangani BNNP Banten, jika pencandu dan pengedar narkoba dibawa ke Jakarta atau tempat daerah lain tentu membutuhkan biaya yang sangat besar," kata Kepala BNNP Banten, Kombes Pol, Heru Februanto.

Menurut Heru, BNNP Banten memiliki 4 Bidang, yakni Bidang Pencehagahan Pemberdayaan, Pemberantasan, Rehabilitasi, dan Umum dengan jumlah pegawai 95 orang.

"Idealnya pegawai BNNP Banten berjumlah 211 orang, jadi BNNP Banten masih kekurangan pegawai," ujarnya.

Dalam pemberantasan dan pencegahan narkoba di Provinsi Banten, lanjutnya, perlu ada sosialiasi kepada masyarakat, juga diperlukan peralatan yang mendukung operasionalnya sehingga sekecil apapun narkotika dapat terdeteksi dan operasi peredaran narkotika bisa dilakukan secara besar-besaran.

"Kami masih kekurangan alat pendeteksi narkoba, selama ini kami bekerjasama dan berkoordinasi dengan BNN Pusat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Provinsi Banten. Secara statistik Nasional Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi yang jumlah pecandu narkobanya menurun, ini merupakan kebanggaan bagi kita semua," terangnya.

Ditambahkan Heru, usia pencandu narkoba berumur 10 tahun hingga berusia 60 tahun, sedangkan sindikat narkoba sudah menyiapkan calon pengedar dari umur 10 tahun dan target pengedaran narkoba berasal dari kalangan anak pejabat, pejabat, dan para pemuda seperti satu kasus yang terjadi di Cipanas Kabupaten Lebak Lebak. Dimana seorang anak perempuan sudah menjadi pencandu dan pengedar narkoba.

"Sekarang ini timbul 41 jenis narkoba baru, dampak dan efek sama dengan narkoba yang lain. Tetapi belum diatur oleh Hukum Indonesia, sehingga peredareannya masih bebas. Masalah ini harus menjadi perhatian kita bersama," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, pencegahan dan pemberantasan narkoba di Provinsi Banten tidak cukup dilakukan BNNP Banten saja, melainkan perlu ada kerjasama dan koordinasi dari semua kalangan.

"Terkait pencegahan narkoba pada anak-anak sekolah, Dinas Pendidikan harus bisa menyisipkan anggarannya. Dan kami akan mendorong pengalokasian anggaran untuk pencegahan dan pemberatasan narkoba," kata Asep.

Dalam kesempatan yang sama, Asep menyampaikan gagasan untuk pemberantasan narkoba, antara lain dengan mengadakan festival band yang melibatkan para pemuda dengan slogan anti narkoba.

"Suatu saat pada acara bimbingan teknis (Bintek) DPRD, kami juga akan menghadirkan nara sumber dari BNNP Banten. Tujuannya untuk penaggulangan dan pencegahan bahaya narkoba sejak dini," pungkasnya. (Red/adv)

Komentar