Minggu, 24 November 2024

2 Koruptor Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Ditangkap, Negara Rugi Rp7 Miliar

Tersangka pembangunan jalan akses Pelabuhan Warna Sari, Kota Cilegon saat digelandang polisi. (Foto: TitikNOL)
Tersangka pembangunan jalan akses Pelabuhan Warna Sari, Kota Cilegon saat digelandang polisi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Polisi meringkus dua tersangka pembangunan jalan akses Pelabuhan Warna Sari, Kota Cilegon. Kerugian keuangan negara tembus Rp7.001.500.000.

Kedua tersangka tersebut adalah TB AB (73) selaku Dirut PT. Arkindo, dan SM (45) selaku peminjam bendera PT. Arkindo atau pemodal dalam proses lelang.

Penangkapan dilakukan pada 06 Juni 2023 Pukul 16.00 WIB. Penyidikan berawal dari hasil audit BPK RI pada 2020 yang terdapat kejangalan.

Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan pada lanjutan tender tahun 2021. Hasilnya terdapat kenjangalan berupa pekerjaan yang belum dilaksanakan.

"Untuk nilai proyek Rp48 miliar lebih, untuk pembangunan jalan posisinya. Panjang jalan 1 km, selain pembangunan dan perbaikan jalan termasuk ganti rugi lahan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, Selasa (3/10/2023).

Didik menjelaskan, kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022.

Namun sampai akhir kontrak, pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan yakni PT KS.

"Proyek mulai 2021 sesuai tender 1 tahun namun tidak terlaksana. Tersangka sudah tahap II dan ditunggu kejaksaan," jelasnya.

Dari kasus itu, penyidik menyita Rp905.000.000, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya untuk dijadikan alat bukti.

"Barang bukti disita 905 juta, total kerugian Rp7 miliar," terangnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi menerangkan, modus para tersangka mencari keuntungan pribadi, mulai dari proses lelang yang telah mengkondisikan pemenang dengan menggunakan data palsu.

"Dari PT KS sudah mengeluarkan surat penolakan pembelian tanah, seharusnya sudah tahu tanah tidak dijual dan sudah ada persekongkolan," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana. (Son/TN3)

Komentar