Sabtu, 21 September 2024

Tahan Eks Pejabat BUMD Cilegon yang Korupsi Jalan Pelabuhan Warna Sari, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

AF, selaku eks Direktur Operasional PT PCM saat ditahan Polda Banten (Foto: TitikNOL)
AF, selaku eks Direktur Operasional PT PCM saat ditahan Polda Banten (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menahan mantan pejabat BUMD milik Pemkot Cilegon atas kasus jalan akses Pelabuhan Warna Sari.

Pejabat tersebut adalah AF selaku eks Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Penahanan terhadap AF dilakukan setelah penyidik memeriksa dan menemukan alat bukti yang cukup usai melakukan pengembangan dari fakta persidangan.

AF merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan Polda Banten setelah TB Abu Bakar Rasyid selaku Dirut PT. Arkindo yang telah divonis 1 tahun 5 bulan dan Sugiman selaku orang yang meminjam bendera PT. Arkindo divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Serang.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengaku tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"PT PCM ini kemungkinan akan kita lakukan pengembangan lagi, belum berhenti dari saksi atau tersangka. Kemungkinan akan da tersangka baru," katanya, Senin (6/5/2024).

Ia menerangkan, kerugian negara dalam kasus jalan akses Pelabuhan Warna Sari mencapai Rp7 miliar lebih.

Dalam penahanan AF, pihaknya menyita uang Rp25 juta dari Direktur Keuangan PT PCM, hasil pemberian tersangka.

"Rp25 juta ini uang terindikasi yang diberikan tersangka AF," terangnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan penahanan terhadap AF dilakukan usai memeriksanya.

"(Ditangkap) Di kantor, setelah selesai pemeriksaan kita lakukan penahanan," ungkapnya.

Proyek jalan akses Pelabuhan Warna Sari bermasalah lantaran Krakatau Steel (KS) selaku pemilik tanah tidak mengizinkan adanya pembangunan.

Sementara, AF memiliki peran dalam pencairan pengajuan anggaran pada 2021. Sehingga Direktur Keuangan mengeluarkan uang Rp7 miliar lebih yang menjadi kerugian negara.

Padahal, AF sudah mengetahui dari awal bahwa KS tidak mengizinkan tanahnya dibangun untuk akses jalan Pelabuhan Warna Sari.

"Tapi akhirnya setelah ada persetujuan yang bersangkutan mengajukan anggaran kepada direktur keuangan dengan syarat yang sudah dilengkapi, sehingga direktur keuangan sebesar Rp7 miliar sekian menjadi kerugian negara, itulah peran direktur operasional," tutupnya. (TN3)

Komentar