SERANG, TitikNOL - Sebanyak tiga pelaku sindikasi penadahan dan kanibalisasi motor dengan tujuan ekspor diringkus Polda Banten.
Mereka adalah MRF alias Robi (19), AH alias Baba (38) asal warga negara Iran, dan MK (62) asal warga negara Iran.
MRF berperan melakukan transaksi motor kepada konsumen. AH berperan memgalirkan modal kepada MRF. Sedangkan MK bertindak sebagai pemodal.
Kejahatan itu dapat diungkap setelah penyidik curiga atas transaksi dua unit motor jenis PCX dan Honda CBR di Benggala, Kota Serang.
Usai diusut lebih jauh, tindakan pelanggaran hukum itu bagian dari sindikasi. Sebab motor hasil transaksi itu dibawa ke gudang PT. Garuda Surga Hondalux di Ciracas, Jakarta Timir.
Gudang dan perusahaan itu milik MK yang memiliki modal. Bahkan perusahaan itu melakukan ekspor hasil kejahatan dengan diurai bagian motor ke Iran.
Perusahaan yang dipegang MK bergerak dalam bidang perdagangan motor baru, motor bekas dan suku cadang.
"Ada 3 tersangka, tapi yang satu ada masalah kesehatan, sehingga hanya ditampilkan 2 tersangka. Pengungkapan sindikasi yang melibatkan 2 WNA," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Kamis (21/7/2022).
Dari hasil penyelidikan, MRF dan AH mendapat keuntungan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dari setiap transaksi dengan metode transfer dari MK.
"Dari tiap unit motor, Robi mendapat uang Rp500 sampai 1,5 juta. Baba mendapat keuntungan Rp500 atau Rp1 juta," ujarnya.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga melakukan pengejaran terhadap AD sebagai oknum LSM di Pandeglang yang berperan memasok motor kepada MRF.
"Dengan 2 motor itu, dilakulan pendalaman. Menurut pengakuan Robi ada oknum LSM di Pandeglang saudara AD. Transaksi Rp20 juta," terangnya.
Selain di daerah Banten, transaksi motor itu dilakukan dari daerah Lampung, Depok, hingga Bogor.
Sejauh ini, penyidik masih melakukan pendalam dengan bekerjasama terhadap deler finance agar diketahui kepemilikan motor melalui nomor rangka.
Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami proses ekspor yang dilakukan MK ke Iran. Mulai dari prosedur izin hingga perjalanannya.
Terlebih, kegiatan izin perusahaan milik MK diketahui sejak 2022 dan transaksi pengiriman ke Iran ada tiga kali.
"Apakah ada pihak lain tentang ekportasi karena barang ini setatusnya ilegal yang diberangkatkan dari Indonesia. Barang-barang ini didapatkan ilegal sehingga tidak bisa di ekspor," paparnya. (TN3)