SERANG, TitikNOL - Mantan Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) FL Tri Satriya Santosa alias Sony, meminta agar penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menuntutnya tanpa menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan.
Hal itu sampaikan terdakwa kasus dugaan suap APBD Banten 2016 terkait penyertaan modal pembentukan Bank Banten itu, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (19/4/2016). Sony dihadapkan bersama terdakwa lainnya SM Hartono yang dakwaannya dibacakan secara bergantian.
"Saya mohon jaksa mengajukan saksinya sampling saja, toh saya tidak akan merubah berita acara pemeriksaan. Dakwaan yang dibacakan penuntut umum sudah jelas. Ini persoalan sederhana. Kalau dibolehkan undang-undang, tidak bisa enggak perlu pakai saksi-saksi lagi, langsung penuntutan saja enggak apa-apa," kata Sony, disambut tawa para pengunjung sidang.
Namun, tentu saja hal itu ditolak majelis hakim. Ketua majelis hakim M Sainal menyatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi tetap harus dijalani.
"Tetap proses itu harus dilalui. Persoalan berapa banyak saksi itu diserahkan ke penuntut umum," kata Sainal.
Sementara menanggapi dakwaan yang dibacakan penuntut umum, Sony dan SM Hartono menyatakan tidak keberatan.
"Tidak keberatan yang mulia, sidang bisa dilanjutkan," kata SM Hartono.
Penasihat hukum Sony, Tb Sukatma mengatakan, alasannya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) untuk mempercepat dan efisiensi persidangan.
"Sidang lanjut saja pemeriksaan saksi-saksi, untuk mempercepat proses dan supaya lebih terang perkara dan cepat mendapat kepastian hukum," kata Sukatma.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun, penuntut umum KPK Iskandar enggan menyebut siapa saja saksi yang akan dihadirkan pekan depan.
"Kami lihat dulu rencana dakwaannya ya. Yang pasti semua yang sudah dipanggil ke KPK akan dihadirkan di pengadilan," tukasnya. (Kuk/red)