SERANG, TitikNOL – Petugas keamanan Commuter Line rute Rangkasbitung – Jakarta berinisial MN (23), dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Serang, karena kedapatan memiliki 13 paket narkotika jenis ganja.
Pemuda warga Kampung Bedeng, Desa Panyambangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini dibekuk petugas bersama rekannya Sp (30), setelah menggunakan ganja.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriatna mengatakan, keduanya dibekuk di pinggir jalan tepatnya di Kampung Catang Batas, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Setelah diinterogasi dan di geledah didapati ada padanya 13 bungkus kertas berkecil berwarna putih berisi daun ganja yang diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka," kata Nana, Senin (1/5/2017).
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan keduanya, daun haram itu didapat dari seseorang berinisial Kp yang kini masih dalan pengejaran dan DPO.
"Ganja tersebut akan dijual kembali oleh para tersangka dengan harga Rp50 ribu per bungkusnya," ujarnya.
Sementara itu, MN mengakui sudah menggunakan barang haram tersebut selama dua tahun untuk menambah stamina. "Saya pakai di rumah sama S, tapi kalau kerja saya engga pakai," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika. (Gat/rif)