SERANG, TitikNOL - Iis (21) terdakwa kasus narkoba, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin (22/8/16).
Selain diganjar empat tahun penjara, perempuan Warga Sukacai Galusur, Desa/Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang tersebut, juga di denda Rp800 ratus juta subsuder satu bulan.
“Sebelum menjatuhkan hukuman telah dipertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Ketua Majelis Epiyanto.
Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Menangis di Persidangan
Diketahui Iis ditangkap ketika hendak mengunjungi Suryadi suaminya, warga binaan Lapas Kelas III Cilegon. Saat hendak masuk Lapas, terlebih dahulu petugas menggeledah plastik hitam yang dibawa terdakwa.
Dalam penggeladahan tersebut, petugas menemukan ganja bekas pakai yang tersimpan di dalam saku depan sweater putih dan ditemukan juga satu linting ganja sisa pakai yang tersimpan di saku belakang celana jeans.
Saat ditanya soal kepemilikan, Iis mengaku bahwa dua linting narkoba jenis ganja tersebut milik suaminya. Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, petugas lapas kemudian melaporkan Iis kepada Satresnarkoba Polres Cilegon. (Tisna/rif)