SERANG, TitikNOL - Seorang ayah, harusnya memberikan tauladan dan perlindungan pada anaknya. Namun tidak bagi Saniman (48), dia malah mencabuli anak tirinyanya sendiri Tr (10) berkali-kali.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri, sejak bulan November 2014 di rumah kontrakannya di daerah Banjar Asri, Cipocok Jaya, Serang, dan terakhir bulan Oktober 2015.
"Saya engga merasa (mencabuli), saya Cuma ngelus ngelus pantantnya doang, ga ada nafsu juga,” kilah pelaku yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan dihadapan penyidik. Kamis (7/1/2016) .
Kelakuan bejat tersangka terkuak setelah anaknya mengaku kepada ibunya karna sanggup lagi menahan siksaan seksual dari ayahnya dan menceritakannya. Bagai disambar petir, istri tersangka mendengar penuturan korban dan langsung melapor ke pihak kepolisan
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Ipda Rezki Parsimovandi mengatakan, aksi pelaku sudah puluhan kali ini melakukan saat kondisi rumah kontarakan sepi, dan dilakukan pada siang hari. Pelaku sendiri ditangkap dirumah saudaranya di Desa Nyapah, Walantaka, Serang.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melanggar undang-undang perlindungan anak. Tersangka sudah diamankan," singkatnya. (Her/Red)