TANGSEL, TitikNOL - Herman Toni (42), tak bisa menyembunyikan perbuatannya setelah tukang bangunan itu dilaporkan oleh istrinya sendiri usai mencabuli anak tirinya berinisial RMS (14). Pria asal Palembang tersebut ditangkap polisi setelah diketahui melakukan pencabulan sampai penetrasi saat dilakukan di Kampung Dadap, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan menyampaikan, tersangka Herman ditangkap setelah adanya pelaporan pencabulan dari ibu korban yang tak lain adalah istrinya. Penangkapan berdasarkan laporan Nomor : LP/52//K/I/2019/SPKT/Res Tangsel, tanggal 14 Januari 2019.
"Korban dicabuli atas adanya paksaan dan ancaman dari tersangka, ibu korban dan tersangka diketahui menikah baru satu tahun. Saat ini korban mengalami trauma,"ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres Tangsel, Senin (28/1/2019).
Untuk diketahui, Kepolisian setempat selain menjebloskan Herman Toni (42) dalam kasus pencabulan anak. Dalam waktu yang sama, Polres Tangerang Selatan juga merilis kasus pencabulan yang dilakukan oleh dua bapak dengan sama-sama korban masih dibawah umur ditempat kejadian berbeda.
Ironisnya lagi, salah satu tersangka bernama Asep Wahyu (39) dengan teganya mencabuli anak tirinya yang masih berusia 6 tahun. Korban berinisial PDA (6), itu digagahi ayah tirinya saat ibunya lengah ketika meninggalkan anak kesayangannya seorang diri.
Selain itu, pencabulan juga dialami gadis berinisial HEA (12). Pengungkapan pencabulan yang dialami gadis belia itu pun tidak lepas dari peran ibu kandungnya yang tidak terima ketika garis penerus keluarganya tersebut masa depannya direnggut oleh suami barunya bernama Erwanto (31).
"Semua yang diungkap hari ini ada tiga kasus pencabulan, pelaku sama-sama ayah tiri dan korbannya pun juga anak tirinya yang masih dibawah umur. Kami telah melakukan visum terhadap para korban, dan kondisi para korban ini semuanya mengalami trauma,"beber AKBP Ferdi Irawan.
Guna perkembangan lebih lanjut, ketiga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya tersebut kini tengah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan. Akibat perbuatannya, kini para pelaku pencabulan dapat terancam dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Don/TN2).