TANGERANG, TitikNOL - Satreskrim Polrestro Tangerang Kota berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bermodal rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian, Selasa (27/2/2018).
Pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Pondok Cabe, Tangerang Selatan, setelah pelaku berhasil mengambil paksa perhiasan seberat 8 gram yang dikenakan bocah berusia 6 tahun bernama Syafira.
Ketika dikonfirmasi TitikNOL, Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Deddy Supriadi membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku sudah ditangkap. Silahkan koordinasi dengan Kapolsek Ciledug Kompol Supianto", terang AKBP Deddy Supriadi ketika dikonfirmasi TitikNOL, Selasa (27/2/2018).
Seperti informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL menyampaikan, peristiwa terjadi di Jalan Sejahtera Raya No 30 RT 02/ RW 03, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Senin (26/2/2018) sekitar pukul 15.52 WIB, kemarin.
Korban atas nama Syafira (6) mengalami luka lecet dileher setelah perhiasan seberat 8 gram yang dikenakannya diambil paksa oleh pelaku berinisial R (35) dari atas sepeda motor Honda Beat B 6994 ZMA yang dikendarainya. (Don/TN2).
Ini Data Wilayah di Kota Serang yang Terdampak Banjir
Berkat CCTV Bandit Curas Berhasil Dicokok Polisi
Hindari Tiga kebiasaan Ini Agar Otot Tidak Terjadi Kerusakan
Tahun 2021, Seluruh Jalan Kabupaten Serang Ditargetkan Mulus
DPRD Banten Kembalikan Raperda SOTK ke Pemprov, Kenapa?
Pemkab Tangerang Belajar Bangun MPP ke Pemkot Cilegon
Abaikan Warga Sekitar, Wilmar Group di Demo
Mario G. Klau Keluar Sebagai Pemenang The Voice Indonesia 2016