TANGSEL, TitikNOL - Empat remaja belia berinisial AK alias Kicut (20), AW alias T (17), DRM alias Didit (19), dan OS alias O (17), terpaksa harus mengakhiri penjelajahannya menjual motor hasil curiannya di dunia maya. Pasalnya, empat remaja tersebut ditangkap polisi lantaran kepergok menjual sepeda motor hasil tindak kejahatannya melalui media sosial, Selasa (8/12/2019).
Berdasarkan informasi Kepolisian setempat menyampaikan, empat remaja diketahui melakukan curas (pencurian dengan kekerasan, red) di Jalan Cendrawasih Raya (dekat kampus UPJ), Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (3/1/ 2019) lalu, sekitar Pukul 02.00 Wib.
Para pelaku menggunakan modus operandinya mendatangi korban dengan cara meminta uang dan handphone sambil mengeluarkan clurit. Setelah itu, korban didorong hingga terjatuh bersama sepeda motor dan merampas sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho menyampaikan, para pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya penjualan motor dengan harga murah di jejaring facebook, sesuai ciri-ciri seperti yang tercantum dalam surat laporan LP / 11 /K/I/2019/ Sek.Pd.Aren, tanggal 5 Januari 2019.
"Melalui media sosial facebook, pelaku menawarkan barang hasil kejahatannya berupa sepeda motor dengan harga Rp 1, 5 juta. Ciri-ciri motor sesuai laporan, kini para pelaku diamankan di Mapolres Tangerang Selatan," terang Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho kepada TitikNOL.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku diamankan di Mapolres Tangerang Selatan. Akibat ulahnya, kini empat remaja belia tersebut dapat terancam sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan. (Don/TN2).