LEBAK, TitikNOL - Bambang alias Nurdin alias Abeng (45) warga Kampung Muaradua, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak pelaku pencabulan terhadap Mawar (15) siswi SMP 2 Cikukur, menjalani proses penyidikan di Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Lebak.
Dalam penyidikan polisi, Bambang mengakui semua perbuatannya terhadap Mawar yang juga merupakan tetangganya sendiri.
Akibat perbuatannya, Bambang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Lebak.
Ditemui usai pemeriksaan di Unit PPA Polres Lebak, Bambang mengakui dan menyesali perbuatannya terhadap Mawar.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya benar-benar lupa diri tidak mampu mengendalikan nafsu. Awalnya, saya minta Mawar untuk membantu mengerik punggung saya karna masuk angin. Saya melihat bagian tubuhnya dan saat itu juga hasrat saya langsung terpancing,"ujar Bambang.
Terpisah, Kapolsek Cikulur AKP Zaenudin mengatakan, pelaku mencabuli korban dengan cara merayu dan mengiming-imingi akan dibelikan Handpone.
Selain itu kata Zaenudin, pelaku juga kerap mengancam korban jika korban tidak mau melayani napsu bejadnya. Bahkan, pelaku mengancam akan melaporkan kepada orangtua korban dan kepada pihak sekolah, hingga mengancam korban akan dibunuh.
"Karena takut korban akhirnya hanya bisa pasrah, melayani nafsu bejad pelaku," terang Zaenudin.
Baca juga: Keluarga Minta Pelaku Pencabulan Di Lebak Dihukum Berat
Terungkapnya peristiwa ini tambah Zaenudin, korban sering murung dan muntah muntah. Curiga, kedua orangtua korban langsung membawanya ke dokter untuk di USG, alhasil dari hasil pemeriksaan korban tengah hamil lima bulan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D junto 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara," pungkas Zaenudin. (Gun/red)