Minggu, 24 November 2024

Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ngaji Dihukum 6 Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan. (Dok: koranmuria)
Ilustrasi pencabulan. (Dok: koranmuria)

SERANG, TitikNOL - Rahmat (42), terdakwa kasus pencabulan asal Kota Cilegon, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diganjar enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 juta subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (22/8/16).

Dari informasi yang didapatkan, terdakwa merupakan seorang guru ngaji di Kota Baja (julukan Cilegon).

Ketua Majlis Hakim, Rina, menilai, perbuatan terdakwa mencabuli Sarni (Nama samaran) telah memenuhi unsur dakwaan subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan tidak dimaafkan oleh keluarga korban. Sedangkan, hal yang meringankan, Rahmat belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, Kasus pencabulan tersebut terjadi pada Minggu 7 Febuari 2016 sekira pukul 19.30 WIB. Seperti biasa, terdakwa mengajar ngaji tiga muridnya yang salah satunya Sarni. saat mengajar Sarni, nafsu bejat Rahmat tiba-tiba muncul.

Untuk melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa meminta agar kedua muridnya yang saat itu juga diajar terdakwa, untuk membeli permen. Kedua muridnya tersebut diberi uang Rp 3.000 oleh terdakwa. Saat keduanya di warung, terdakwa kemudian mencabuli Sarni.

Perbuatan terdakwa mencabuli korban tidak hanya dilakukannya sekali, melainkan sudah dilakukannya selama tiga kali. Untuk menutup mulut korban agar tidak menceritakan perbuatanya kepada orang tua korban, terdakwa kemudian memberi uang Rp5.000.

Tapi, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat terdakwa kepada orang tuanya karena dirinya merasa kesakitan saat buang air kecil. Orang tua Sarni yang tidak terima, akhirnya melaporkan terdakwa ke Mapolres Cilegon. (Tisna/rif)

Komentar