Diduga Kurir Sabu, Seorang Supir Angkot di Kota Serang Dibekuk Polisi

Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59,67 gram di Kantor BNNP Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (21/12/2016). (Foto: TitikNOL)
Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59,67 gram di Kantor BNNP Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (21/12/2016). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Seorang kurir narkoba jenis sabu yang berprofesi sebagai supir angkot di Kota Serang, berhasil dibekuk polisi.

Pelaku berinisial E alias Muktar ditangkap, pada Kamis 24 November 2016 sekira pukul 05.00 WIB. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di rumah orang tuanya yang beralamat di Kampung Kebedilan RT 009 RW 005, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Muktar sengaja menjadi kurir demi memenuhi kebutuhan hidup. Dimana penghasilan sebesar Rp30.000 per hari dari narik angkot, bagi Muktar tidak mampu menutupi kebutuhan hidup ayah satu anak tersebut.

"Kalau dihitung untuk buat beli beras dan lain-lain nggak cukup. Belum lagi kalau anak lagi sakit, biaya berobat nggak ada," kata Mukhtar di sela pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59,67 gram di Kantor BNNP Banten, Jalan Syeh Nawawi Albantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (21/12/2016).

Dikatakan Kepala Budang Pemberantasan BNNP Banten AKBP Akhmad F Hidayanto, pelaku sudah tiga kali menjual barang haram tersebut. "Menurut pengakuan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dia sudah tiga kali menjual dan yang ketiga ini dia ditangkap," kata Akhmad.

Petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam, seberat 49,387 gram. "Barang bukti langsung kita musnahkan," ungkapnya.

Akibat aksinya alias Muchtar dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup. (Meghat/Rif)

Komentar