Jum`at, 4 April 2025

Edarkan Ribuan Pil Tramadol dan Eximer, Dua Pemuda Asal Aceh Diringkus Polisi

Press Conference Satresnarkoba Polres Serang kota. (Foto: TitikNOL)
Press Conference Satresnarkoba Polres Serang kota. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Satresnarkoba Polres Serang kota, meringkus dua pemuda asal Aceh yang menjual obat tanpa memiliki izin edar dengan modus jual kosmetik.

Dari tangan pelaku dengan inisial MY (20) dan MS (24), petugas turut menyita ribuan butir pil eksimer dan tramadol. Keduanya ditangkap pihak kepolisian dari toko kosmetik yang berbeda.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan maraknya transaksi obat-obatan ilegal.

"Kedua pelaku kami tangkap di hari yang sama yaitu kamis 19 september 2019. MY ditangkap di toko kosmetik Jl Ki Arjum Link Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang pada pukul 13:00 WIB. Sedangkan MS ditangkap di toko kosmetik Link Caracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang," katanya kepada awak media, Jumat (20/9/2019).

Ia menjelaskan, kedua pelaku telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat tidak memiliki izin edar.

"Mengedarkan obat keras jenis tramadol dan pil warna kuning merk MF. Nanti kami periksa izinnya dan segera direkomendasikan untuk di cabut," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, obat terlarang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari saudara AB (DPO) dan AF (DPO). Karena dianggap dapat melipatgandakan keuntungan, kemudian para pelaku menjual kembali barang haram itu dengan modus jual kosmetik.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku MY, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa tujuh lempeng yang berisi 70 butir tramadol, 71 butir obat warna putih polos, 144 butir warna kuning dan uang hasil penjualan Rp205 ribu.

"Sedangkan dari MS, barang bukti yang disita berupa 106 butir tramadol dexta warna putih, 466 butir pil warna kuning merk MF, 1371 butir polos warna putih, 3 bu bungkus plastik klip bening dan uang Rp420 ribu," ungkapnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MY dan MS dijerat Pasal 196 junto 197 Undang-undang Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan kurungan penjara 10 hingga 15 tahun serta denda Rp1,5 miliar. (Son/Tn1)

Komentar