Minggu, 24 November 2024

Gara-gara Nasi Goreng, Ibu Satu Anak di Cilegon Dianiaya Suami

Ella Desinata saat menjelaskan kronologis KDRT yang dialaminya kepada awak media di ruang press room Pemkot Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Ella Desinata saat menjelaskan kronologis KDRT yang dialaminya kepada awak media di ruang press room Pemkot Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL – Ella Desinata (36), warga lingkungan Jombang Tangsi, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terpaksa melaporkan MM yang tak lain adalah suaminya sendiri, ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon.

MM yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Bidang Binamarga, Provinsi Jawa Barat itu, dilaporkan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ella menjelaskan, penganiayaan terjadi pada 8 Oktober 2016 lalu, pada saat dirinya disuruh membeli nasi goreng oleh suaminya. Setelah dibeli dan dibawa ke rumah lanjut Ella, dirinya malah dimaki-maki karena nasi goreng yang dibeli tidak sesuai dengan pesanan.

"Pelaku emosinya sudah tidak terkendali dan langsung memukul saya berkali-kali dengan tangan dan botol. Bahkan pelaku juga menginjak-injak dan mencekik saya," ungkap Ella kepada awak media di press room Pemkot Cilegon, Jumat (28/10/2016).

Akibat kejadian itu, Ella mengaku mengalami luka memar di bagian kepala, mulut, dada dan bagian badan lainnya. Ella juga menyesalkan sikap pelaku yang membawa kabur anak semata wayang mereka berinisial AES (8) ke kota Bandung.

"Saya tidak terima perbuatan pelaku. Makanya saya langsung melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini ke Polres Cilegon dengan membawa bukti visum," tukasnya.

Menurut Ella, KDRT yang dilakukan suaminya tidak hanya sekali itu saja. Selama 10 tahun berumahtangga dengan pelaku, dirinya kerap mengalami hal yang sama.

“Ini bukan yang pertama kali terjadi, tetapi selama berumahtangga kira-kira ada 4 atau 5 kali terjadi KDRT. Dan kali ini saya melaporkan dia ke Polisi karena sudah tidak tahan lagi,” akunya.

“Jadi suami saya itu bekerja sebagai PNS di Dinas PU Bina Marga Jawa Barat. Setiap minggu dia selalu bolak balik dari Bandung-Cilegon. Besar kemungkinan anak saya ada di Bandung bersama dia," ujarnya.

Ella berharap, pihak kepolisian dapat memproses hukum sang suami sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Heni Panca Wati membenarkan jika ada laporan aduan tentang kasus dugaan KDRT atas nama Ella. Namun kasusnya masih diproses untuk ditindaklanjuti.

“Memang ada laporan aduan tentang itu. Tindak lanjutinya sampai saat ini sudah kita lakukan. Ibu Ella kemarin kita panggil. Itu bentuknya masih aduan,” katanya.

Upaya pemanggilan terhadap MM, lanjut Panca, juga telah dilayangkan oleh pihak PPA Satreskrim Polres Cilegon. Namun karena alasan tertentu, MM tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

“Kita sudah layangkan surat pemanggilannya. MM bilang akan datang minggu depan. Harusnya kemarin (memenuhi panggilan), tetapi dia minta waktu karena ada kegiatan diluar kota," tukasnya. (Ardi/red)

Komentar