SERANG, TitikNOL - Diduga mengalihkan atau menjual mobil kredit, RK warga Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditetapkan jadi tersangka.
Nasabah PT Oto Multiartha Cabang Cilegon itu, mengalihkan atau menjual mobil kredit merek Daihatsu Sigra berplat nomor A 1683 EG.
"Iya tersangka berinisial RK warga Kragilan. Korbannya PT Oto Multiarta," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten Kompol DP Ambarita, Kamis (6/7/2023).
Kasus bermula saat RK mendapat pembiayaan 1 unit mobil pada awal tahun 2022 lalu, melalui PT Oto Multiartha.
Namun setelah 5 kali pembayaran cicilan pada Mei 2022, didapati mobil tersebut telah dipindah tangan.
"Pada tanggal 28 Mei 2022 telah memindahtangankan satu unit mobil Daihatsu Sigra tanpa adanya izin tertulis dari pihak kreditur," jelasnya.
Sehingga sejak mobil dijual, tersangka tidak pernah melakukan pembayaran kredit. Atas kejadian itu, PT Oto Multiartha mengalami kerugian sesuai dengan harga satu unit kendaraan Sigra.
"Sejak dipindah tangankan unit tersebut, tersangka tidak melakukan angsuran pembayaran unit," ungkapnya.
Kemudian, PT Oto Multiartha telah memberikan surat peringatan. Namun tidak diindahkan sehingga kasus tersebut dilaporkan.
"Karena tersangka tidak dapat menunjukkan dan menghadirkan unit kendaraan tersebut maka pihak kreditur PT Oto Multiartha berdasarkan Akta fidusia yang ada, dan bukti kepemilikan atas unit kendaraan tersebut melaporkannya kepada kami," terangnya.
Ambarita menambahkan saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, dan saat ini berkas, barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Untuk itu, RK telah ditetapkan tersangka, dan dijerat pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tetang Fidusia.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, sehingga hari ini tersangka berikut BB (barang bukti) dilimpahkan ke kejaksaan Cilegon," tutupnya. (Har/TN3)