Jum`at, 29 November 2024

Jadi DPO 2 Tahun, Seorang Ibu di Banten Bakal Diadili Soal Kasus Fidusia

Suasana Ekspos penahanan seorang Ibu atas tindak pidana Fidusia (Foto: TitikNOL)
Suasana Ekspos penahanan seorang Ibu atas tindak pidana Fidusia (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Seorang ibu berinisial LA akhirnya dapat ditahan usai menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun.

Ibu yang masih memiliki anak balita ini terseret kasus fidusia sejak tahun 2020, akibat menjual mobil yang masih memiliki angsuran leasing kepada orang lain

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono mengatakan, kasus itu bermula saat LA dilaporkan pihak leasing melakukan tindak pidana fidusia.

Setelah dilakukan penyidikan, pada November 2020 LA ditetapkan tersangka lantaran menjual mobil yang masih memiliki tunggakan kepasa leasing.

Dari nomimal Rp133 juta, tersangka baru menyicilnya 48 kali dengan batas waktu 4 tahun. Tapi tersangka malah menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp22 juta.

"Pihak leasing mencari kejelasan tapi barang sudah tidak ada di Ibu (LA) ini. Barang sudah beralih ke seseorang tanpa keterangan tertulis leasing," katanya, Senin (20/3/2023).

Usai ditetapkan tersangka, pihak keluarga LA meminta penyidik untuk menangguhkan penahanan.

Saat hendak diserahkan ke jaksa guna diadili, tersangka malah tidak merespon panggilan penyidik hingga diterbutkan DPO.

Setelah dilakukan pencarian selama 2 tahun, pada 14 Maret 2023 tersangka dapat ditangkap di Rangkasbitung.

"Tidak kooperatif, dilakukan penahanan. Setelah dilakukan penahanan, penyidik melakukan komunikasi akan dilimpahkan ke JPU," terangnya.

Dengan penangkapan itu, pihak LA melakukan pengajuan penangguhan penahanan kembali dengan alasan kemanusiaan.

Tak ingin kejadian kabur terulang, penyidik masih mempertimbangkannya dan tersangka masih ditahan di sel tahanan Mapolda Banten.

"Setelah dilakukan penahanan di Selasa (14/3), Kamis (16/3) tersangka mengajukan penangguhan penahanan, Jumat (17/3) proses berjalan. Benar ada pengajuan penagguhan penahanan," paparnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengklarifikasi video yang beredar tentang tersangka ditahan bersama anak balitanya.

Hal itu dinilai tidak benar lantaran anak balita tidak masuk ke sel tahanan dan hanya berada di ruang tunggu penyidik.

"Terkait dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar," ucapnya.

Ia menjelaskan, tersangka saat akan dilakukan penahanan, anak tersebut sudah diserahkan kepada keluarga.

Namun keluarga tersangka membawa anaknya ke Rutan dan atas dasar kemanusiaan anak itu dipersilahkan untuk diberikan ASI oleh tersangka.

Setelah selesai proses administrasi, anak itu diserahkan ke suami tersangka untuk dibawa pulang. Tapi suami tersangka tidak membawa anak pulang dan menuggu di depan pintu Rutan.

Mendengar anak tersangka menangis, petugas jaga tahanan mempersilahkan anak tersebut kembali menyusu di ruang besuk tahanan.

"Suami tersangka ijin keluar kepada petugas untuk membeli pampers dan setelah itu pihak keluarga tersangka juga ikut pergi meninggalkan anak tersebut di Rutan,” jelasnya.

Didik mengatakan suami tersangka tidak kunjung datang. Sehingga petugas menyiapkan kasur diruang tunggu lalu dipindah ke ruang staf.

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan perangkat desa agar pihak keluarga membawa anaknya.

“Kami menekankan kembali bahwa tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama ibunya di Rutan Polda Banten," tegasnya. (TN3)

Komentar