Jum`at, 18 Oktober 2024

Tarik Motor Nasabah di Jalan, Perusahaan Leasing Dilaporkan Ke Disperindagkop

Ilustrasi. (Dok: beritahati)
Ilustrasi. (Dok: beritahati)

CILEGON, TitikNOL - Direktorat Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Banten melaporan sebuah perusahaan leasing di Kota Cilegon ke Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen Disperindagkop Kota Cilegon, Selasa (16/8/2016).

Laporan itu menyusul adanya tindakan yang dianggap merugikan nasabah oleh pihak leasing, yakni melakukan penarikan sepeda motor milik Sukron, warga Kalanganyar, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, saat yang bersangkutan sedang di jalan.

Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen pada Disperindagkop Kota Cilegon Yudhi Indryana mengatakan, setelah mendapatkan pengaduan pihaknya langsung memanggil perwakilan perusahaan leasing untuk meminta penjelasan. "Saat kita mintai keterangan, pihak leasing mengaku bahwa penarikan motor dilakukan karena yang bersangkutan tidak membayar cicilan selama 5 bulan," kata Yudhi kepada TitikNOL.

"Intinya dalam pertemuan itu kita meminta ke pihak leasing agar menyelesaikan permasalahan ini dengan baik ke Pak Sukron sebagai nasabah," terangnya.

Perlu diketahui , penarikan kendaraan nasabah di jalan oleh leasing telah menyalahi aturan dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK .010 /2012 Tentang Pendafaran Fidusia.Yakni apabila unit kendaraan ditarik oleh leasing itu harus didaftarkan dulu fidusianya.

Pihak leasing pun tidak dibenarkan melakukan penarikan secara langsung. Perusahaan tersebut terlebih dahulu. Harus menyetorkan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP). Setelah itu baru dikeluar berita acara penarikan kendaraan.

"Jadi, penarikan itu hanya diperbolehkan saat kendaraan ada di rumah dan tidak boleh di jalan . Itu jelas dalam aturannya ada," tambah Yudhi.

"Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika ada leasing melakukan penarikan kendaraan di jalan," imbuhnya. (Ardi/quy)

Komentar