Jum`at, 22 November 2024

Jadi Tersangka Korupsi Rp1 M, Polres Cilegon Tidak Tahan Kades Pulo Panjang

Suasana ruangan Satreskrim Polres Cilegon . (Foto: TitikNOL)
Suasana ruangan Satreskrim Polres Cilegon . (Foto: TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL - Polres Cilegon menetapkan Kepala Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang berinisial S, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa anggaran 2016.

Penetapan Kepala Desa Pulo Panjang sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresk Cilegon AKP Dadi Perdana.

"Kita sudah lidik itu di bulan Agustus 2017, November naik sidik, kemudian melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi. Setelah pemeriksaan saksi-saksi kemudian kita minta audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk perhitungan kerugian keuangan negara," jelas AKP Dadi Perdana kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Cilegon, Rabu (7/2/2018).

Dadi mengatakan, ditetapkannya Kepala Desa Pulo Panjang sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil audit BPKP yang menyebutkan bahwa ada kerugian keuangan negara.

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keluarnya audit BPKP, kemudian kita melakukan gelar perkara, kemudian akhir Januari S kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Kasus penyalahgunaan dana desa yang menyeret Kepala Desa Pulo Panjang tersebut, negara dirugikan sekitar Rp1 miliar.

"Kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa itu sekitar Rp1 miliar, beda tipis dengan perhitungan Inspektorat Kabupaten Serang, ya sekitar Rp1 miliar lah," ujarnya.

Bentuk penyalahgunaan dana desa itu antara lain, adanya kegiatan tapi tidak sesuai spesifikasi, pengeluaran uang tidak sesuai prosedur dan mengeluarkan uang tapi tidak ada kegiatan.

Dadi menambahkan, pihaknya belum melakukan penahanan kepada Kepala Desa Pulo Panjang, karena yang bersangkutan masih kooperatif dimintai keterangan maupun diperiksa sebagai tersangka.

"Alasan penahanan itu kita lihat dari sisi psikologis, terutama tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti. Kalau bicara barang bukti kan sudah kita sita, mengulangi perbuatan dananya juga sudah tidak ada, kan dana dari pemerintah sudah enggak dikasih," ujarnya.

"Yang bersangkutan kemarin baru selesai pemeriksaan sebagai tersangka, setelah ini kita serahkan berkas dulu ke kejaksaan, kita lihat berkasnya dari Jaksa gimana, diperbanyak atau tidak, petunjuknya apa, atau langsung P21," tutupnya.

Atas perbuatannya, sang kades dikenakan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ardi/TN1).

Komentar