CILEGON, TitikNOL - Setelah melakukan penggeledahan dari beberapa ruangan, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cilegon berhasil menyita satu koper berisi berkas hasil terkait kasus dugaan korupsi rencana tukar guling atau ruilslag bengkok di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber dengan PT Sidomulyo Selaras.
Pantauan dilapangan,penyidik yang membawa koper berisi berkas tersebut langsung memasukannya sebuah minibus jenis Avanza nopol A 1115 H . Selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Kota Cilegon.
"Kita menemukan beberapa surat bukti yang diinginkan sebagai bukti tambahan atas kasus dugaan korupsi," ujarnya,Kamis ( 21/4/2016).
Ia menerangkan, sekarang sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyadi mantan Lurah Kedaleman dan Dani mantan Kasubag di Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon.
"Dua tersangka ini terlibat dalam dugaan gratifikasi pemanfaatan lahan bengkok oleh PT Sidomulyo Selaras dan negara dirugikan Rp900 juta,"tutupnya. (Ar/red)